Jumat, 24 Oktober 2014

SURAT SOLIDARITAS ATAS PENCULIKAN MAHASISWA YANG MELAKUKAN AKSI MENOLAK UU PILKADA OLEH OKNUM KEPOLISIAN

Sabtu, 11 Oktober 2014 mahasiswa melakukan aksi damai menolak UU Pilkada. Namun pada saat baru melakukan aksi selama lima menit tiba-tiba Anggota Kepolisian Kota Bogor turun dari mobil dan langsung mendorong mahasiswa. Dua motor langsung menabrak barisan aksi mahasiswa yang menyebabkan salah satu mahasiswa terjatuh dan luka pada bagian pahanya. Polisi melakukan pemukulan menggunakan helm kepada mahasiswa, lalu salah satu Anggota Kepolisian melakukan penembakan 3 kali ke udara. Setelah pembubaran paksa, empat mahasiswa diculik dengan dua kendaraan terpisah. Tiga mahasiswa dimasukan kedalam mobil pick up dengan mendapat tindakan kekerasan dan kata-kata kasar sebelum dipindahkan ke truck polisi. Begitupun dengan mahasiswa yang ditangkap terpisah, mahasiswa ini dipukul dan ditodong dengan senjata api sebelum dimasukan kedalam mobil avanza. Selama perjalanan dari lokasi aksi (jalan tol) menuju kantor Polresta Bogor keempat mahasiswa diperlakukan dengan pemukulan, penamparan dan makian kata-kata kotor dan arogan. Keempat mahasiswa ini dimintai keterangan oleh penyidik Polresta terkait aksi sampai pukul 16.00 dan diperbolehkan pulang pada pukul 17.00 untuk dilakukan visum akibat luka oleh tindakan kekerasan anggota polisi.


Selain itu, penculikan juga terjadi pada mahasiswa yang melakukan aksi menolak UU Pilkada di Kalimantan Timur (Kaltim). Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Kalimantan Timur pada Selasa, 14 Oktober 2014. Aksi ini dilakukan dari berbagai perwakilan pemuda. Namun aksi berujung chaos beberapa mahasiswa terkena pukul dan lemparan batu dari aparat kepolisian. Massa aksi berkumpul di depan auditorium Unmul untuk melakukan evaluasi. Selanjutnya Imank (Korlap Aksi) keluar untuk membeli minuman dan rokok bersama dengan kawannya di warung. Saat kawannya keluar dari dalam warung, kawannya melihat Imank ditangkap oleh 6 orang dan dimasukan ke dalam mobil Rush KT 1994 ML. Namun saat kawannya melaporkan kepada kawan-kawannya yang lain, mereka tidak sempat mengejar karena mobil terlalu cepat. Setelah diculik akhirnya Imank datang ke auditorium dengan didampingi oleh Buyung, salah satu perwakilan Polsekta Karang Asam. Pada saat diculik Imank mengaku mendapatkan perlakuan represif dan pelecehan berupa makian, pukulan dan peludahan yang menyebabkan luka cukup serius di badannya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada untuk menolak sistem Pilkada tidak langsung. Namun, sebenarnya perpu ini tidak bisa menjamin sepenuhnya bahwa pemilihan pemerintah pilkada bisa kembali pada sistem pemilihan langsung karena sahnya perppu ini tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Sistem pilkada tidak langsung ini sudah mencerminkan salah satu wujud tidak demokratisnya Negara bagi rakyat Indonesia. Selain itu tidak demokratisnya Negara kita juga ditandai dengan dihambatnya kebebasan mengeluarkan pendapat. Pada saat mahasiswa melakukan aksi untuk menyuarakan suara mereka, justru mendapatkan perlakuan represif dan intimidasi dari oknum kepolisian. Padahal kebebasan berpendapat sudah dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Penculikan mahasiswa yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab ini juga telah menyalahi Pasal 328 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barangsiapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Perlakuan represif dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian juga telah menyalahi Pasal 351 KUHP yang salah satu unsurnya adalah “perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Oleh karenanya Gerakan Rakyat Berdaulat (GRB) melalui surat solidaritas ini mengecam keras tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian kepada mahasiswa yang melakukan aksi menolak UU Pilkada di Bogor dan Kalimantan Timur. Gerakan Rakyat Berdaulat dengan ini :

1. Mendukung dan mengapresiasi kepada semua elemen yang telah melakukan penolakan terhadap UU anti – demokrasi.
2. Mendesak Polda Jawa Barat dan Polda Kalimantan Timur untuk segera mengusut oknum Kepolisian yang melakukan tindakan penculikan dan represif hingga menyebabkan lebam dan sakit sekujur tubuh korban.

“Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan”

Hormat kami Jakarta, 22 Oktober 2014

GERAKAN RAKYAT BERDAULAT
Aliansi UI untuk Demokrasi (SEMAR UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, Siaga FISIP UI, HMI FISIP UI, HMIP FISIP UI, HMS FISIP UI, UILDSC, Pandu Budaya, Fordab) – PUSKAPOL UI – Paguyuban Pekerja UI (PPUI) – Departemen Antropologi FISIP UI – Puska Antropologi UI – Asosiasi Antropologi Indonesia – Arus Pelangi – P2P LIPI – INDOPROGRESS – PERLUDEM – IPC – Formappi – ICW – IBC – KSN – PSHK – DEMOS – YLBHI – LBH Banda Aceh LBH Medan – LBH Padang – LBH Pekanbaru – LBH Palembang – LBH Bandar Lampng – LBH Jakarta – LBH Bandung – LBH Yogyakarta – LBH Semarang – LBH Surabaya – LBH Makassar – LBH Manado – LBH Bali – LBH Papua – Correct – YAPPIKA – IMPARSIAL – KONTRAS – WALHI – Public Virtue Institute – TI Indonesia – KIPP – Migrant Care – Pattiro – Rumah Kebangsaan – LIMA – TEPI – Koalisi Perempuan Indonesia – Solidaritas Perempuan – JPRR – Seknas Fitra – Our Voice – ELSAM – KID – THE HABIBIE CENTER – POPULI CENTER – HAMAS UNAS – SENAT FH ATMA JAYA – BEM FISIP UNTIRTA – Agra – PN 98 – KPO PRP – Politik Rakyat – JKLPK Indonesia – PP PMKRI – SPN – SBTPI – Perempuan Mahardika – FBLP – PPR – Pembebasan – LMND – FIS Mercubuana – FMN – PRP – Kita Bergerak – Barak UIN – BEM STIAMI – Pergerakan Indonesia – KB UI – Energy Watch – Kalyanamitra – Indonesia Beragam – Ruang Rupa – Jaringan Relawan Kemanusiaan – Ciliwung Merdeka – Koalisi Seni Indonesia – BEM FTI Gunadarma – Serikat Mahasiswa Paramadina – Forum Community Studies Economic STEI Tazkia – AMAN – SPRI – Perempuan Pendukung Demokrasi – KAMTRI – OASE – IJABI – BPKBB – KAP – IMADEI – Lingkar 98 – Mahasiswa UHAMKA – UNISOSMED – Serikat Alumni Jerman – KPFMK – REPDEM – Akademi Ilmuwan Indonesia – GRIup – GRTP – ICRP – Relawan Jaringan Rimbawan – Komunitas Indonesia Sejati – Orang Muda Katolik – Desantara – INKRISPENA – Eksponen 93-98 – KPRI – Tanahindie – ILR – Pusako – KSBSI – F Lomenik SBSI – FPE SBSI – F Nikeuba SBSI – F Garteks SBSI


(Pernyataan Sikap ini pertama kali dimuat dalam website Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/surat-solidaritas/ dimuat ulang di sini untuk tujuan pendidikan dan propaganda luas atas isu tersebut)

1 komentar: