Pernyataan Sikap Serikat Mahasiswa Progresif UI (SEMAR
UI):
Mempertahankan
UU Dikti, MK Menjilat Ludahnya Sendiri
Jakarta, Minggu
15 Desember 2013. Serikat Mahasiswa
Progresif UI (SEMAR UI) menyatakan kekecewaan mendalam
atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Forum
Peduli Pendidikan Universitas Andalas (FPP Unand) dan Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Unand terhadap UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang
dibacakan kamis 12 Desember kemarin. Bagi kami, dengan mengeluarkan putusan ini
majelis hakim MK seperti menjilat
ludahnya sendiri. Dalam putusannya terdahulu yang membatalkan UU adan Hukum
Pendidikan (BHP), MK sudah mempertanyakan konstitusionalitas Badan Hukum dalam
lembaga pendidikan dan otonomi non-akademik sebagai syarat otonomi akademik.
Tetapi dalam gugatan UU Dikti, MK tidak konsisten pada penafsirannya sehingga
kali ini menerima dua hal yang sebelumnya pernah dipertanyakannya itu.
MK juga telah menciderai dan gagal memenuhi rasa keadilan
di masyarakat. Putusan MK yang menerima bulat-bulat pembelaan pemerintah, bagi
kami merupakan pukulan keras bagi
perjuangan menyelenggarakan pendidikan terjangkau dan berkualitas di Indonesia.
Putusan MK ini sesungguhnya menimbulkan banyak sekali pertanyaan dan kecurigaan
mengingat di sidang-sidang sebelumnya majelis hakim menunjukkan posisi yang
cukup rasional dan selalu mengkritisi pembelaan dari pemerintah yang memang
banyak sekali mengada-ada dan mengingkari kondisi di lapangan. Dalam
sidang-sidang yang sudah dilaksanakan, kami bersama Komite Nasional Pendidikan
(KNP) sudah menunjukkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi-saksi. Kami telah
berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa otonomi non-akademik dan Badan Hukum di
lembaga pendidikan sudah dan hanya akan berdampak negatif bagi keterjangkauan
pendidikan. Selain itu keduanya juga bertentangan dengan tujuan bernegara untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dalam pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal tentang
pendidikan dan HAM.
Putusan MK bagi
kami mengandung banyak kejanggalan. Di
antaranya, MK menganggap kehadiran perguruan tinggi asing yang diatur di UU
Dikti tidak bertentangan dengan konstitusi. Padahal, pendidikan merupakan soft power yang membawa kepentingan
negara asal penyelenggara. Selain itu, kehadiran perguruan tinggi asing juga
melemahkan eksistensi perguruan-perguruan tinggi di Indonesia. MK juga
menganggap mekanisme utang (student loan)
dalam pembiayaan kuliah di perguruan tinggi, tidak bertentangan dengan
konstitusi. Padahal dalam UUD pendidikan dinyatakan sebagai HAM, yang notabene
menjadi tanggungjawab negara, dan bukan jasa. Selain itu, di Amerika Serikat, student loan terbukti menjadi sumber utang
terbesar kedua setelah kredit rumah.
Dengan telah dikeluarkannya putusan ini, SEMAR UI meminta MK melakukan pertimbangan yang
matang dan menjunjung tinggi imparsialitas serta akal sehat dalam memutus
gugatan ketiga terhadap UU Dikti yaitu dari KNP. Kami juga menyeru kepada
seluruh mahasiswa Indonesia dan insan peduli pendidikan untuk merapatkan barisan
kembali dalam perlawanan terhadap segala bentuk privatisasi dan komersialisasi
pendidikan, yang mana UU Dikti merupakan legalisasi dan legitimasi bagi
praktik-praktik tersebut.
Kita tidak akan kehilangan apapun kecuali rantai yang membelenggu. Mahasiswa Indonesia bersatulah, rebut kembali pendidikan menjadi milik publik!
Kita tidak akan kehilangan apapun kecuali rantai yang membelenggu. Mahasiswa Indonesia bersatulah, rebut kembali pendidikan menjadi milik publik!
CP: Rio Sekjen SEMAR UI 087870155420
@SemarUI
serikatmahasiswaprogresif@gmail.com
serikatmahasiswaprogresif.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar