Sabtu, 14 Desember 2013

Mempertahankan UU Dikti, MK Menjilat Ludahnya Sendiri



Pernyataan Sikap Serikat Mahasiswa Progresif UI (SEMAR UI):

Mempertahankan UU Dikti, MK Menjilat Ludahnya Sendiri

Jakarta, Minggu 15 Desember 2013. Serikat Mahasiswa Progresif UI (SEMAR UI) menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Forum Peduli Pendidikan Universitas Andalas (FPP Unand) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unand terhadap UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang dibacakan kamis 12 Desember kemarin. Bagi kami, dengan mengeluarkan putusan ini majelis hakim MK seperti menjilat ludahnya sendiri. Dalam putusannya terdahulu yang membatalkan UU adan Hukum Pendidikan (BHP), MK sudah mempertanyakan konstitusionalitas Badan Hukum dalam lembaga pendidikan dan otonomi non-akademik sebagai syarat otonomi akademik. Tetapi dalam gugatan UU Dikti, MK tidak konsisten pada penafsirannya sehingga kali ini menerima dua hal yang sebelumnya pernah dipertanyakannya itu.


MK juga telah menciderai dan gagal memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Putusan MK yang menerima bulat-bulat pembelaan pemerintah, bagi kami merupakan pukulan keras bagi perjuangan menyelenggarakan pendidikan terjangkau dan berkualitas di Indonesia. Putusan MK ini sesungguhnya menimbulkan banyak sekali pertanyaan dan kecurigaan mengingat di sidang-sidang sebelumnya majelis hakim menunjukkan posisi yang cukup rasional dan selalu mengkritisi pembelaan dari pemerintah yang memang banyak sekali mengada-ada dan mengingkari kondisi di lapangan. Dalam sidang-sidang yang sudah dilaksanakan, kami bersama Komite Nasional Pendidikan (KNP) sudah menunjukkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi-saksi. Kami telah berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa otonomi non-akademik dan Badan Hukum di lembaga pendidikan sudah dan hanya akan berdampak negatif bagi keterjangkauan pendidikan. Selain itu keduanya juga bertentangan dengan tujuan bernegara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal tentang pendidikan dan HAM.

Putusan MK bagi kami mengandung banyak kejanggalan. Di antaranya, MK menganggap kehadiran perguruan tinggi asing yang diatur di UU Dikti tidak bertentangan dengan konstitusi. Padahal, pendidikan merupakan soft power yang membawa kepentingan negara asal penyelenggara. Selain itu, kehadiran perguruan tinggi asing juga melemahkan eksistensi perguruan-perguruan tinggi di Indonesia. MK juga menganggap mekanisme utang (student loan) dalam pembiayaan kuliah di perguruan tinggi, tidak bertentangan dengan konstitusi. Padahal dalam UUD pendidikan dinyatakan sebagai HAM, yang notabene menjadi tanggungjawab negara, dan bukan jasa. Selain itu, di Amerika Serikat, student loan terbukti menjadi sumber utang terbesar kedua setelah kredit rumah.

Dengan telah dikeluarkannya putusan ini, SEMAR UI meminta MK melakukan pertimbangan yang matang dan menjunjung tinggi imparsialitas serta akal sehat dalam memutus gugatan ketiga terhadap UU Dikti yaitu dari KNP. Kami juga menyeru kepada seluruh mahasiswa Indonesia dan insan peduli pendidikan untuk merapatkan barisan kembali dalam perlawanan terhadap segala bentuk privatisasi dan komersialisasi pendidikan, yang mana UU Dikti merupakan legalisasi dan legitimasi bagi praktik-praktik tersebut. 

Kita tidak akan kehilangan apapun kecuali rantai yang membelenggu. Mahasiswa Indonesia bersatulah, rebut kembali pendidikan menjadi milik publik!


CP: Rio Sekjen SEMAR UI 087870155420
@SemarUI
serikatmahasiswaprogresif@gmail.com
serikatmahasiswaprogresif.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar