Selasa, 11 November 2014

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA: Tolak Kenaikan Harga BBM, Politik Upah Murah, dan Penggusuran!

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM, Tolak Politik Upah Murah, Tolak Penggusuran!
Wujudkan Perlindungan Sosial Tanpa Iuran, Bangun Kekuatan PolitikAlternatif!

Pemerintahan baru Jokowi-JK sudah berencana menaikkan harga BBM. Waktu kenaikannya memang belum pasti. Namun, Menko Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan bahwa harga BBM tetap akan naik sebelum Januari 2015.

Kenaikan harga BBM tentu akan semakin menyengsarakan rakyat miskin dan pekerja. Ongkos transportasi rakyat miskin dan pekerja, baik yang menggunakan angkutan umum maupun sepeda motor, tentu akan naik. Padahal, pendapatan mereka tidak seberapa.

Wacana pemerintah bahwa pengguna BBM kebanyakan adalah kelas menengah atas pemilik mobil pribadi merupakan sebuah kebohongan. Pengguna sepeda motor di Indonesia jauh lebih banyak daripada pengguna mobil pribadi. Berdasarkan data BPS tahun 2012, jumlah sepeda motor itu sekitar 76,4 juta, sementara jumlah mobil penumpang hanya sekitar 10,4 juta.

Dampak kenaikan BBM tidak hanya menghantam pengguna alat transportasi, tetapi juga akan membunuh transportasi umum. Pasalnya, transportasi umum akan menaikkan ongkosnya, sementara para pengguna transportasi umum akan beralih ke sepeda motor untuk berhemat.

Selain itu, kenaikan harga BBM juga akan menyebabkan kenaikan harga barang secara umum atau inflasi. Selama 2008-2013, inflasi tahunan tertinggi terjadi di tahun-tahun dimana terjadi kenaikan harga BBM. Inflasi menjadi 11,06 di tahun 2008 dan 8,38 di tahun 2013. Sementara, di tahun-tahun lain dimana tidak terjadi kenaikan harga BBM, inflasi berada di bawah angka 7.

Parahnya, kenaikan harga BBM ini direncanakan oleh pemerintah di tengah berbagai macam persoalan masih mendera rakyat miskin dan pekerja. Di sektor buruh, sistem pengupahan yang ada sekarang masih jauh dari layak. KHL yang menjadi basis dari upah minimum dan diatur oleh Permenaker No. 13 Tahun 2012 masih dilandaskan pada kebutuhan hidup buruh lajang, padahal banyak buruh yang sudah berkeluarga.

Kemudian, dalam sistem pengupahan Indonesia, terdapat sistem penangguhan upah yang diatur Kepmen No. 231/MEN/2003. Sistem ini rawan untuk disalahgunakan oleh pemodal yang tidak mau menjalankan kewajibannya membayar upah sesuai UMP/UMK. Penangguhan upah sering diberikan oleh Pemda bukan karena pemodal yang bersangkutan tidak sanggup membayar upah, tetapi lebih karena kongkalikong kotor antara pemodal dengan Pemda.

Di sektor rakyat miskin kota, ruang hidup warga miskin terus dihancurkan oleh penggusuran. Di Jakarta, menurut catatan LBH Jakarta, anggaran penggusuran pada 2014 meningkat tajam. Pada 2013, Dinas PU menghabiskan Rp79,4 miliar dengan anggaran awal Rp695,6 miliar. Sementara pada 2014, anggaran Dinas PU untuk penggusuran adalah Rp3,9 triliun.

Jumlah lokasi penggusuran oleh Dinas PU pun bertambah dari 71 lokasi pada 2013 menjadi 80 lokasi pada 2014. Selain itu, terdapat pula peraturan-peraturan daerah (Perda) di DKI Jakarta yang berpotensi melegitimasi penggusuran. Salah satunya yang mencolok adalah Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintahan Jokowi-JK berusaha mengkompensasikan kenaikan harga BBM dengan mengeluarkan kebijakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tapi, hak rakyat atas BBM yang murah, tidak bisa ditukar-tukar seperti itu. Lagipula, KIS bukan solusi atas problem kesehatan rakyat miskin dan pekerja. KIS hanyalah “merek baru” dari SJSN/BPJS yang sejatinya merupakan bisnis asuransi berkedok pelayanan kesehatan.

Berdasarkan paparan di atas, kami dari Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Serikat Mahasiswa Progresif UI (Semar UI), Forum Mahasiswa IISIP (Formasi), Seniman Jalanan Jakarta (Senja) dan Partai Rakyat Pekerja (PRP), hendak menyatakan:
  1. Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM! Selesaikan persoalan defisit APBN dengan menerapkan pajak progresif atas keuntungan perusahaan dan nasionalisasi migas serta aset-aset vital lainnya agar pendapatan Negara bertambah.  
  2. Revisi Permenaker No. 13 Tahun 2012 tentang KHL! Proses revisi Permenaker ini harus melibatkan partisipasi serikat-serikat buruh sebagai organisasi yang merepresentasikan kepentingan buruh.
  3. Cabut Kepmen No. 231/MEN/2003 Tentang Penangguhan Upah Minimum yang suka disalahgunakan oleh pemodal!
  4. Hentikan penggusuran Pemprov DKI Jakarta! Cabut Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang digunakan sebagai alat untuk melegitimasi penggusuran. Keluarkan Perda Anti-Penggusuran.
  5. KIS, BPJS dan SJSN yang sejatinya merupakan bisnis asuransi, bukan solusi untuk kesehatan rakyat Indonesia. Wujudkan perlindungan sosial tanpa iuran!
  6. Oligarki partai-partai di DPR dan rezim Jokowi-JK tidak becus dalam menyelesaikan persoalan-persoalan rakyat. Bangun partai alternatif berbasis rakyat pekerja dan rakyat miskin untuk rebut kekuasaan politik! 
 .     
Hormat Kami
Konfederasi Serikat Nasional (KSN) – Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
Serikat Mahasiswa Progresif UI (Semar UI) – Forum Mahasiswa IISIP (Formasi)
Seniman Jalanan Jakarta (Senja) – Partai Rakyat Pekerja (PRP)

Contact persons:
1.        Mukhtar Guntur Kilat (KSN): 087781811313
2.        Marlo Sitompul (SPRI): 0817536137

Tidak ada komentar:

Posting Komentar