ALIANSI MAHASISWA UNTUK REFORMA
AGRARIA (AMURA)
SEMAR UI | FORMASI IISIP | FPPI UNJ
Hidup Petani ! Hidup Petani !! Hidup Petani
!!!
Undang Undang Pokok
Agraria (UU PA) No. 5 Tahun 1960 adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia
terhadap tanahnya sendiri yang sekian lama telah porak-poranda oleh
kolonialisme. Amanat penting yang terdapat dalam UU ini adalah redistribusi
lahan eks-perkebunan kepada para petani penggarap untuk dikelola secara bersama
sebagai sumber penghidupan mereka.
Namun, semangat
untuk menciptakan redistiribusi lahan tinggal angan-angan. Kenyataannya, hingga
puluhan tahun kemudian dan pergantian berbagai rezim, amanat dari UU PA ini
nyaris tidak pernah dilakukan. Hal yang terjadi justru sebaliknya. Petani-petani
kita, yang padahal merupakan sokoguru perekonomian, hari ini nasibnya makin
terpinggirkan. Konflik agraria merupakan masalah yang tidak pernah
terselesaikan. Data yang dikeluarkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun
2012 menyebutkan bahwa sepanjang kekuasaan SBY, di Jawa Barat saja terjadi 749
konflik agraria. Jika dibandingkan dengan data 12 tahun yang lalu, alih-alih
berkurang, angka tersebut menunjukan peningkatkan. Konflik agraria ini
melingkupi luas lahan mencapai ± 176.758,77 ha. Jumlah korban dalam sengketa
mencapai ± 185.542 KK atau 821.950 jiwa di 739 desa dan 330 kecamatan yang
tersebar di 26 kota/kabupaten. Adapun lawan sengketa terdiri dari 193 pihak pemerintah,
13 militer, 71 perusahaan negara, dan 235 perusahaan swasta.
Disamping itu,
menurut data dari TNP2K, jumlah lahan di Jawa Barat pada kurun waktu 1994-2005
telah berkurang seluas 261 ribu ha, lahan sawah berkurang 181,5 ribu ha, dan
lahan tambak juga berkurang seluas 1,7 ribu ha. Disisi lain, lahan perkebunan
bertambah luas 140,3 ribu ha dan kawasan pertambangan meningkat seluas 381 ha.
Dengan data
tersebut, menjadi sebuah ironi ketika perusahaan berskala besar di sektor
pertanian malah semakin banyak. Pada tahun 2003 jumlah perusahaan pertanian
tercatat 4.011 dan naik sebesar 36,77 persen atau menjadi 5.486 di tahun ini.
Apa yang bisa
disimpulkan dari data-data tersebut? Pemerintah hari ini, adalah pemerintah
yang sudah tidak lagi berorientasi kepada rakyat kecil namun lebih berorientasi
kepada korporasi-korporasi besar yang menguasai modal. Dengan kata lain,
pemerintah lebih berorientasi pada penumbuhan perusahaan-perusahaan pertanian
yang bercorak pada penguasaan tanah berskala besar atas nama efiesiensi di bawah
penguasaan para pemilik modal besar, bukan berorientasi pada penumbuhan sektor
pertanian yang bersumber dari penguatan
kapasitas berproduksi rumah tangga petani. Orientasi pada penguasaan tanah
berskala luas oleh perusahaan-perusahaan pertanian seperti itu, hanya
mengakibatkan semakin cepat dan luasnya proletarisasi kaum tani Indonesia.
Berdasarkan gambaran
situasi dan permasalahan-permasalahan tersebut, maka, kami dari ALIANSI
MAHASISWA UNTUK REFORMA AGRARIA menyatakan:
1. Mendesak Pemerintah Pusat untuk berperan
aktif dalam menyelesaikan sengketa agraria di Indonesia dengan membentuk Tim
Koordinasi Penyelesaian Sengketa Agraria dan Sumber Daya Alam seperti yang
dimandatkan TAP MPR No.IX 2001 dan Kepres No 34 tahun 2003;
2. Menolak segala bentuk kebijakan
pertanahan yang tidak sejalan dengan
prinsip, semangat dan amanat UU PA 5 Tahun 1960;
3. Mendesak segera distribusikan tanah-tanah terlantar kepada para petani
penggarap;
4. Mendesak untuk segera menghentikan alih
fungsi lahan yang merusak daya dukung lingkungan dan sektor pertanian;
5. Mendesak untuk segera dilakukan audit secara
independen, transparan mengenai kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat dan
pengurangan kemiskinan atas penguasaan lahan oleh Perhutani dan Pemegang Hak
Guna Usaha (HGU) baik BUMN maupun swasta dan refitalisasi tanah;
6. Mendesak untuk segera dihentikan intimidasi,
kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum petani yang memperjuangkan
hak-haknya;
7. Nasionalisasi aset asing yang menyangkut
hajat hidup rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33
8. Wujudkan kedaulatan pangan Indonesia
Narahubung: Rio
(087870155420) | Aeb (085691914834) | Yusuf (08989542892)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar