Senin, 23 September 2013

PRESS RELEASE HARI TANI NASIONAL 2013

ALIANSI MAHASISWA UNTUK REFORMA AGRARIA (AMURA)
SEMAR UI | FORMASI IISIP | FPPI UNJ

Hidup Petani ! Hidup Petani !! Hidup Petani !!!

Undang Undang Pokok Agraria (UU PA) No. 5 Tahun 1960 adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia terhadap tanahnya sendiri yang sekian lama telah porak-poranda oleh kolonialisme. Amanat penting yang terdapat dalam UU ini adalah redistribusi lahan eks-perkebunan kepada para petani penggarap untuk dikelola secara bersama sebagai sumber penghidupan mereka.


Namun, semangat untuk menciptakan redistiribusi lahan tinggal angan-angan. Kenyataannya, hingga puluhan tahun kemudian dan pergantian berbagai rezim, amanat dari UU PA ini nyaris tidak pernah dilakukan. Hal yang terjadi justru sebaliknya. Petani-petani kita, yang padahal merupakan sokoguru perekonomian, hari ini nasibnya makin terpinggirkan. Konflik agraria merupakan masalah yang tidak pernah terselesaikan. Data yang dikeluarkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2012 menyebutkan bahwa sepanjang kekuasaan SBY, di Jawa Barat saja terjadi 749 konflik agraria. Jika dibandingkan dengan data 12 tahun yang lalu, alih-alih berkurang, angka tersebut menunjukan peningkatkan. Konflik agraria ini melingkupi luas lahan mencapai ± 176.758,77 ha. Jumlah korban dalam sengketa mencapai ± 185.542 KK atau 821.950 jiwa di 739 desa dan 330 kecamatan yang tersebar di 26 kota/kabupaten. Adapun lawan sengketa terdiri dari 193 pihak pemerintah, 13 militer, 71 perusahaan negara, dan 235 perusahaan swasta.

Disamping itu, menurut data dari TNP2K, jumlah lahan di Jawa Barat pada kurun waktu 1994-2005 telah berkurang seluas 261 ribu ha, lahan sawah berkurang 181,5 ribu ha, dan lahan tambak juga berkurang seluas 1,7 ribu ha. Disisi lain, lahan perkebunan bertambah luas 140,3 ribu ha dan kawasan pertambangan meningkat seluas 381 ha.

Dengan data tersebut, menjadi sebuah ironi ketika perusahaan berskala besar di sektor pertanian malah semakin banyak. Pada tahun 2003 jumlah perusahaan pertanian tercatat 4.011 dan naik sebesar 36,77 persen atau menjadi 5.486 di tahun ini.

Apa yang bisa disimpulkan dari data-data tersebut? Pemerintah hari ini, adalah pemerintah yang sudah tidak lagi berorientasi kepada rakyat kecil namun lebih berorientasi kepada korporasi-korporasi besar yang menguasai modal. Dengan kata lain, pemerintah lebih berorientasi pada penumbuhan perusahaan-perusahaan pertanian yang bercorak pada penguasaan tanah berskala besar atas nama efiesiensi di bawah penguasaan para pemilik modal besar, bukan berorientasi pada penumbuhan sektor pertanian yang bersumber dari  penguatan kapasitas berproduksi rumah tangga petani. Orientasi pada penguasaan tanah berskala luas oleh perusahaan-perusahaan pertanian seperti itu, hanya mengakibatkan semakin cepat dan luasnya proletarisasi kaum tani Indonesia.

Berdasarkan gambaran situasi dan permasalahan-permasalahan tersebut, maka, kami dari ALIANSI MAHASISWA UNTUK REFORMA AGRARIA menyatakan:

1. Mendesak Pemerintah Pusat untuk berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa agraria di Indonesia dengan membentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Sengketa Agraria dan Sumber Daya Alam seperti yang dimandatkan TAP MPR No.IX 2001 dan Kepres No 34 tahun 2003;
2. Menolak segala bentuk kebijakan pertanahan  yang tidak sejalan dengan prinsip, semangat dan amanat UU PA 5 Tahun 1960;
3. Mendesak segera distribusikan  tanah-tanah terlantar kepada para petani penggarap;
4. Mendesak untuk segera menghentikan alih fungsi lahan yang merusak daya dukung lingkungan dan sektor pertanian;
5. Mendesak untuk segera dilakukan audit secara independen, transparan mengenai kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat dan pengurangan kemiskinan atas penguasaan lahan oleh Perhutani dan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) baik BUMN maupun swasta dan refitalisasi tanah;
6. Mendesak untuk segera dihentikan intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum petani yang memperjuangkan hak-haknya;
7. Nasionalisasi aset asing yang menyangkut hajat hidup rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33
8. Wujudkan kedaulatan pangan Indonesia

Narahubung: Rio (087870155420) | Aeb (085691914834) | Yusuf (08989542892)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar