Sabtu, 28 Juni 2014

Ekonomi-Politik Indonesia Pasca Orde Baru: Transformasi Oligarki dan Disorganisasi Akar Rumput

Oleh Dicky Dwi Ananta, Kepala Departemen Agitasi dan Propaganda SEMAR UI

Dimuat pertama kali di rubrik Left Book Review IndoPROGRESS. Dimuat ulang disini untuk tujuan pendidikan dan propaganda

Judul Buku      : Dinamika Kekuasaan: Ekonomi Politik Indonesia Pasca Soeharto

Penulis            : Vedi R. Hadiz
Penerbit           : LP3ES
Tahun              : 2005
Tebal               : xxxiii + 331 halaman


Pada pemilu 2014 ini, kita bisa melihat dengan telanjang bahwa kekuatan ekonomi-politik Orde Baru bangkit kembali dan berkontestasi untuk mendapatkan kekuasaannya (kembali). Memang, tidak hanya di Pemilu kali ini saja, di Pemilu-Pemilu sebelumnya pun tetap diikuti oleh kekuatan politik Orde Baru. Namun, pada pemilu 2014 ini kontestasi itu begitu menarik. Pada Pemilu 2014 ini, kekuatan politik Orde Baru yang dimaksud tersebut tentu bisa ditunjuk dengan mudah terdapat pada diri Prabowo Subiyanto, Wiranto, Aburizal Bakrie, Sutiyoso, dan lainnya. Mereka adalah para aktor yang dulunya terlibat atau menjadi bagian dari Orde Suharto yang berkuasa selama 32 tahun. Bahkan Prabowo Subiyanto, seorang mantan menantu Suharto dan mantan Danjen Koppasus, dengan mantap mendeklarasikan dirinya menjadi calon Presiden Indonesia 2014-2019. Kita tentu masih ingat bahwa Prabowo Subiyanto ini diduga kuat terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM selama era Orde Baru berkuasa. Hal itu seperti penculikan aktivis pro demokrasi, kerusuhan massal menjelang Orde Baru jatuh, dan pembantaian manusia di Timor Timur. Oleh karenanya, kemudian ia dipecat dari DKP ABRI pada Agustus 1998.

Kemudian, menjadi tren saat ini ketika mereka yang dulunya menjadi bagian dari rejim Suharto ternyata didukung oleh sebagian masyarakat Indonesia. Tak jarang kita temui bagaimana sebagian masyarakat Indonesia begitu mengelu-elukan para aktor politik yang merupakan warisan Orde Baru tersebut dan melupakan apa yang telah diperbuatnya terdahulu. Hal itu bersamaan dengan tren masyarakat yang melupakan kebengisan Orde Baru yang dianggap hanya masa lalu.Jargon yang sering muncul sangat mirip dengan pengalaman anak ABG, ‘sudahlah lupakan luka lama dan segera move on ke depan’.
Fenomena ini, tentu menurut saya memprihatinkan, karena tidak lama berselang dari rejim yang otoriter dan korup itu dijatuhkan, tepatnya 16 tahun lalu, elit yang dulu ikut terlibat di dalam rejim Orde Baru dengan begitu gampangnya masuk kembali ke ruang politik dan memiliki peluang untuk berkuasa kembali. Di sisi lain, masyarakat bisa cepat menjadi lupa dan menaruhkan harapan padanya. Tapi bagaimanapun itu adalah kondisi politik nyata yang harus kita hadapi saat ini. Lantas, dari dua hal di atas, menjadi sebuah pertanyaan bagi kita untuk menjelaskan mengenai apa yang sebenarnya sedang terjadi di dalam politik kita pasca Orde Baru.
Dalam rangka usaha menjawab pertanyaan tersebut, review buku dari Vedi R. Hadiz ini menjadi relevan. Di dalam bukunya yang berjudul, Dinamika Kekuasaan: Ekonomi Politik Indonesia Pasca Soeharto, Vedi R Hadiz mengelaborasi bagaimana tatanan ekonomi-politik di Indonesia berwujud pasca Orde Baru jatuh. Dalam analisanya, Hadiz menunjukan bahwa kekuatan ekonomi-politik yang hidup di jaman Orde Baru tidak serta merta mati pasca rejim itu tumbang. Justru sebaliknya, ia tampil dengan model yang menyesuaikan konteks demokrasi dan desentralisasi. Di sisi lain, masyarakat tetap bertahan dalam posisinya yang terdisorganisasi sebagai konsekuensi bentuk korporatisme kelompok masyarakat yang dijalankan oleh negara Orde Baru selama 32 tahun sebelumnya dan juga faktor eksternal lainnya. Untuk menjelaskan hal tersebut, buku ini dibagi secara garis besar dalam dua bagian, yaitu pertama, mengenai ‘Dinamika Kekuatan Sosial’, dan kedua tentang ‘Konflik Kepentingan, Kekuasaan dan Ekonomi-Politik’. Dua pembacaan teoritik dari Hadizini yang akan didiskusikan kembali di dalam review kali ini.
Namun demikian, perlu klarifikasi terlebih dahulu, bahwa buku tersebut mengelaborasi kondisi ekonomi-politik Indonesia dengan konteks masa awal reformasi, setidaknya sampai tahun 2004. Tetapi, menjadi tidak kadaluwarsa dan relevan untuk kita diskusikan kembali, karena buku tersebut memberikan pijakan untuk kita saat ini dalam melihat dinamika kebangkitan kekuatan Orba di Pemilu sekarang. Hal ini guna memberikan pemahaman bagi kita bahwa peristiwa politik saat ini merupakan bentuk akumulasi dari dinamika politik sebelumnya. Dan, hal itu tidak ujug-ujug hadir begitu saja.
Kondisi Civil Society pasca Suharto
Untuk mengawali pembahasan mengenai dinamika ekonomi politik Indonesia pasca Orde Baru, Hadiz memulainya dari kondisi civil society. Hal ini penting karena bagaimanapun dinamika civil society berkaitan dengan kontestasi kepentingan di dalam suatu negara. Apalagi di dalam literatur umumnya, civil society selalu dikontestasikan dengan negara. Siapa yang memenangkan arena pertarungan itu yang akanmempengaruhi demokratisasi ke depannya.
Dalam berbagai literatur mengenai civil society, Hadiz mencatatkan ada beberapa asumsi utama, yaitu adanya dikotomi antara civil society dan negara, matangnya eknonomi pasar akan bertendensi membuat civil society kuat, kontestasi antara civil society dan negara ini berakibat pada mundurnya negara sehingga demokrasi dapat tumbuh, elemen penting dalam civil society itu adalah kelas menengah dan borjuis, dan globalisasi membuat hal itu semakin cepat (hlm. 33) Asumsi tersebut juga yang disematkan di dalam Indonesia. Oleh karena itu, bila kita berangkat dari tinjauan literatur tersebut, maka seharusnya pasca jatuhnya Orde Baru, dimana ruang politik terbuka, civil society menjadi semakin kuat dan memegang peranan penting dalam proses demokratisasi. Namun kenyataannya, pasca Suharto jatuh, civil society belum terlihat untuk mengisi peran tersebut.
Untuk membuktikan itu, Hadiz mengambil studi kasus pada gerakan buruh sebagai salah satu bentuk civil society. Menurutnya, pasca Suharto tumbang di Mei 1998, gerakan buruh belum menjadi civil society yang kuat. Justru sebaliknya, civil society mengalami fase fragmentasi dan lemahnya daya advokasi mereka. Buruh belum menjadi sebuah kekuatan sosial yang efektif di dalam sistem demokrasi, apalagi kekuatan politik yang diperhitungkan. Bahkan buruh menjadi tunggangan gerakan elit dalam kontestasi kepentingan mereka. Ini tentu menjadi bertolak belakang dengan beberapa asumsi tentang civil society di atas. Mengenai itu, Vedi R Hadiz menuliskan bahwa,’Dalam pergulatan perubahan politik pasca Suharto, tidak satu pun dari koalisi-koalisi baru – yang umumnya diwujudkan dalam bentuk partai-partai politik – yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan buruh terorganisasi.Pada hakikatnya, buruh terorganisasi masih terlalu lemah untuk dianggap sebagai kekuatan sosial yang signifikan bagi elit, dan oleh karena itu mudah dikooptasi, terlepas bahwa para pekerja terlibat di dalam organisasi-organisasi buruh yang baru terbentuk.’ (hlm. 61)
Hal yang disebutkan di atas bukanlah tanpa sebab. Bila kita percaya bahwa peristiwa politik hari ini dideterminasi oleh peristiwa politik secara material sebelumnya, maka upaya untuk menjelaskan hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari faktor kesejarahan. Dalam menjawab itu, Hadiz mengajukan dua jawaban penting, mengapa civil society khususnya buruh tidak bisa menjadi kekuatan sosial yang signifikan pasca Suharto jatuh dan ruang demokratisasi terbuka luas. Menurutnya, terdapat dua faktor penting yaitu faktor kesejarahan dari gerakan buruh yang kemudian membentuk dinamika gerakan buruh di masa reformasi dan faktor eksternalitas dari globalisasi.
Dalam sejarahnya, gerakan buruh pernah menjadi kekuatan sosial yang kuat di era awal kemerdekaan hingga tahun 1965. Di sisi lain karena lemahnya borjuasi nasional, kemunculan mereka juga karena gerakan buruh menjadi basis kekuatan politik untuk meraih suara. Menjadi karakter di masa tersebut, bila gerakan buruh berafiliasi dengan partai politik.[1] Namun, peristiwa Oktober 1965 mengubah landscape gerakan buruh secara total.
Orde Baru yang dicirikan dengan koalisi militer dan teknokrat ekonomi ditegakan dengan semangat untuk menghabisi musuh bebuyutan mereka, yaitu PKI. Pekerjaan ini kemudian juga dibantu oleh organisasi massa keagamaan dan kelas menengah perkotaan. Tidak mengherankan jika penghancuran PKI juga mengeleminasi secara keras dan total gerakan buruh. Karena terdapat semacam ketakutan laten bahwa gerakan buruh adalah komunisme. Itu terletak tepat pada jantung perjuangan kelas di dalam gerakan buruh, meskipun tidak semua gerakan buruh menggunakan analisa dan garis perjuangan itu.Pasca 1965, negara Orde Baru menjadikan ekonomi sebagai panglima. Maka untuk mensukseskan agenda ini, sebuah jalan korporatisme organisasi masyarakat dipilih dan jalankan secara luas dengan tujuan untuk mengamankan langgam pembangunan ekonomi.
Di dalam gerakan buruh, hal itu dilakukan dengan difusikannya berbagai organisasi pekerja di tahun 1973 di dalam Federasi Buruh Sejahhtera Indonesia (FBSI), yang kemudian diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan belakangan berganti nama menjadi FSPSI. Fusi gerakan buruh tersebut diikuti dengan pemutusan gerakan buruh dari partai politik.Dan, tidak diperbolehkannya terdapat organisasi serupa di luar organisasi buruh yang telah dibentuk oleh Orde Baru itu. Taktik ini merupakan bagian dari paket kontrol dan demobilisasi politik Orde Baru terhadap kelompok masyarakat atas nama stabilitas politik dan keamanan nasional guna pembangunan ekonomi.
Dengan strategi itu, buruh dipaksa untuk membatasi dirinya pada sisi “ekonomisme” saja dan melupakan perjuangan politiknya. Dimunculkan pula gagasan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang meninggalkan konsep pertentangan dan perjuangan kelas yang dirasa tidak bercita rasa Indonesia. Gagasan tersebut meilhat bahwa modal, pekerja dan negara sebagai komponen keluarga dimana negara dianggap sebagai seorang ayah yang bijaksana. Hal ini berkonsekuensi pada aksi kolektif buruh, misal demontrasi dan mogok, dapat dianggap tidak pancasilais. Meskipun selama Orde Baru tidak diperkenankan adanya bentuk aksi kolektif buruh, di akhir era pemerintahannya, buruh mulai tampil menjadi kekuatan sosial. Berbagai demonstrasi dan mogok pekerja ikut menentukan proses kejatuhan rejim di 1998.
Pasca itu, buruh mulai membangun organisasi baru yang sebelumnya dilarang oleh rejim dan ruang untuk mengartikulasikan kepentingannya terbuka luas. Namun, seperti disebutkan di atas, pasca Orde Baru jatuh, gerakan buruh tidak mampu menjadi kekuatan sosial dan politik yang signifikan. Tepat karena proses demobilisasi selama 32 tahun tersebut yang menjadi latar belakang gerakan buruh sulit berkembang. Ketidakmampuannya untuk berstrategi menghadapi perubahan situasi politik sangat ditentukan oleh pengalaman material selama masa sebelumnya. Ini yang membuatnya mudah dikooptasi oleh elit dan dijadikan kuda tunggangan belaka.
Faktor lain yang penting dalam mempengaruhi gerakan buruh di era awal reformasi adalah globalisasi dan krisis. Adanya globalisasi yang bertendensi utama menghilangkan batas negara untuk aliran modal, membuat modal begitu cepat berpindah melawati batas-batas tersebut.Ini mempengaruhi bagaimana iklim bisnis dibentuk dan diarahkan dalam suatu negara. Jeffrey Winters mengemukakan ini sebagai konsekuensi dari capital mobility yang selalu mencari pasar paling potensial dengan globalisasi yang memungkinkan adanya proses ini.[2] Menghadapi itu, negara akan lebih berpihak untuk menyesuaikan diri dengan modal daripada dengan tuntutan pekerja. Apalagi di dalam situasi krisis.Oleh karena itu, kemudian globalisasi menjadikan buruh di dalam suatu negara berada di dalam keterkekangan struktural karena bentuk modal tersebut. Apalagi hal itu juga dipengaruhi dengan angkatan kerja yang tinggi. Besarnya angka pengangguran yang tidak terserap di dalam proses kerja membuat daya tawar pekerja menjadi sangat rendah untuk berkontestasi kepentingan dengan modal ataupun negara. Ini yang disadari oleh kekuatan buruh di era awal reformasi.
Bertemunya dua hal di atas, dimana ketidaksiapan organisasional yang disebabkan oleh demobilisasi warisan Orde Baru kemudian dibenturkan dengan kondisi globalisasi yang secara signifikan membentuk buruh dalam posisi yang subordinasi, membuat gerakan buruh tidak tampil menjadi kekuatan sosial dan politik yang signifikan pasca Suharto jatuh.
Transformasi Oligarki di Era Reformasi
Rejim Orde Baru pada dasarnya menciptakan sistem Oligarki yang kebanyakan diisi oleh konglomerat Tionghoa dengan pola patronase yang tersentral pada Suharto.Rejim Orde Baru ini, dengan segala kekuatannya, secara efektif menjadi pelindung dan penopang hidupnya kekuatan bisnis tersebut. Hal itu dilakukan dengan segala kemudahan yang diberikannya, baik berupa lisensi, monopoli, subsidi, maupun kucuran kredit yang longgar. Dari adanya rente yang diberikan pemerintah tersebut, kekuatan bisnis itu tumbuh dan menguasai perekonomian Indonesia. Meskipun kemudian tekanan untuk menciptakan pasar yang lebih bebas semakin kuat, yang kemudian direspon dengan kebijakan deregulasi ekonomi pada tahun 1980-an, kekuatan bisnis yang menjalin hubungan ‘dekat’ dan ‘informal’ dengan Orde Baru itulah yang mendapat keuntungan. Hadiz mengemukakan bahwa masa kekuatan ekonomi-politik pada Orde Baru dapat dikatakan sebagai bentuk oligarki kapitalis.
Terdapat beberapa ciri yang diajukan oleh Hadiz untuk melihat apa yang terjadi di dalam Orde Baru. Menurutnya, Orde Baru adalah pertama, suatu oligarki kapitalis yang mampu menguasai dan, ‘secara instrumental’ -tidak sekadar struktural-, memanfaatkan kekuasaan negara dan lembaga-lembaganya berikut dengan kekuatan koersifnya untuk kepentingan mereka sendiri; kedua, hubungan negara dan masyarakat yang ditandai dengan disorganisasi sistematis terhadap kelompok civil society; ketiga, suatu sistem patronase yang luas dan kompleks yang dipersonifikasikan oleh Suharto sendiri dengan poros di Cendana. Sistem patronase ini menjalar dan menembus ke semua lapisan masyarakat dari Jakarta, provinsi, kabupaten, hingga ke desa-desa (hlm. 259).
Pasca rejim Suharto jatuh, tidak berarti oligarki yang dulunya berada di bawah patronasenya ikut mati. Ia justru masih bertahan hidup hingga saat ini, tentu dengan sedikit penyusaian diri. Proses hidup mereka saat ini tidak seperti di masa Orde Baru dimana mereka berpatron secara terpusat pada Suharto. Pasca Suharto jatuh, para oligarki dan kroni Suharto ini menggunakan instrumen hasil reformasi, seperti demokratisasi, desentralisasi, dan deregulasi, untuk menata kembali hidup mereka. Mengenai hal ini Hadiz menuliskan bahwa,’Kendati sistem sentralisasi ini sudah tidak ada lagi, namun elemen-elemennya telah menata kembali diri mereka di dalam jaringan patronase baru yang bersifat desentralistik, lebih cair dan saling bersaing satu sama lain. Bahkan deretan kepentingan yang sekarang memperebutkan kekuasaan di tingkat lokal tampak lebih bervariasi dibandingkan pada masa Suharto. Di dalamnya termasuk para pialang dan bandar politik yang ambisius, birokrat negara yang lihai dan masih bersifat predatoris[3], kelompok bisnis baru yang berambisi tinggi, serta beraneka gengster politik, kaum kriminal, dan barisan keamanan sipil. Kebanyakan dari kelompok-kelompok ini dibesarkan oleh rezim lama sebagai operator dan pelaksana lapangan mereka.’(hlm. 244)
Kondisi seperti di atas, terjadi sebagai bagian dari proses pengorganisasian-kembali kekuatan lama untuk tetap bercokol di ranah kekuasaan ekonomi-politik di Indonesia. Proses itu bisa diamati dari dinamika politik pada masa sebelum, saat dan setelah krisis tahun 1997-1998. Kekuatan ekonomi-politik yang dibesarkan oleh tatanan oligarki kapitalis masa Orde Baru tetap bertahan melawati masa berbahaya di saat krisis ekonomi.Cerita pengorganisasian-kembalikekuatan-kekuatan ekonomi-politik Orde Baru ini dimulai pada Juli 1997, saat kerapuhan ekonomi dan politik di Indonesia tak bisa dihindarkan lagi.Utang luar negeri sektor swasta, yang awalnya sekitar 54 milar dolar AS meningkat menjadi lebih dari 81 miliar dolar AS. Dari utang tersebut lebih dari 34 miliar dolar AS jatuh tempo pada 1998. Selain itu, terjadi pelarian besar-besaran investor domestik dari Indonesia terjadi. Di sisi lain bisnis swasta mulai gagal bayar terhadap utang-utang mereka. Dengan itu, maka bank mulai goyah karena dibebani kredit macet yang tak tertanggung, sehingga mereka kemudian tidak bisa menyediakan kredit. Lebih dari itu, pemerintah juga dengan cepat kehabisan uang. Situasi tersebut kemudian membuat krisis ekonomi berdampak pada perekonomian dan politik Indonesia.
Saat situasi krisis terjadi dan sebelum Suharto turun, langkah penyelamatan atasnya dilakukan dengan mengundang IMF. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kucuran dana sebesar 43 miliar dolar AS. Namun hal itu petaka baru bagi konglomerat di sekitar Suharto. Kesepakatan dengan IMF membuat adanya penangguhan atau pembatalan proyek-proyek besar pemerintah, penghapusan monopoli perdangan negara, seperti terigu, kedelai, dan cengkeh, dan penutupan bank yang tidak ‘sehat’ melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan. Dari semua itu, pada hakikatnya adalah kerangka proteksi negara dan perlakuan khusus yang menopang kekuatan bisnis-politik harus dihapuskan. Inilah awalnya tercerai berainya kekuatan ekonomi Orde Baru. Menjelang 1998, hampir semua pengusaha Indonesia tidak mampu lagi membayar utang-utang mereka.Efek terbesar dari krisis ekonomi pada 1997 adalah jatuhnya Suharto yang secara politik kemudian berdampak pada relasi bisnis di sekitarnya. Dengan itu, maka kekuatan ekonomi yang dulunya berada di bawah komandonya ikut tercerai-berai. Agenda-agenda reformasi pun dijalankan sebagai bentuk tuntutan reformasi. Menghadapi kondisi demikian, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebuah badan restrukturisasi perbankan, melakukan penyitaan aset-aset dari debitor dan menjualnya. Penyitaan aset ini menjadi ancaman bagi kelangsungan bisnis kekuatan konglomerat jaman Orde Baru.
Namun proses tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan. Hal itu berasal dari resistensi yang dilakukan oleh kekuatan bisnis atas penyitaan aset mereka. Selain itu, banyak perusahaan yang tidak transparan atas asetnya, sehingga penyitaan aset sebagai jaminan utang tidak sesuai harapan. Misalnya, kelompok Salim menyerahkan aset senilai Rp. 53 triliun yang ternyata hanya bernilai Rp. 20 triliun. Dengan itu, maka pemerintah kekurangan dana yang sangat besar untuk menutupi biaya BLBI dan jaminan utang BPPN.[4] Di sisi lain, para konglomerat sambil mengulur negoisasi dengan BPPN, mereka mampu melindungi perusahaan mereka yang paling menguntungkan di sektor lain yang terbukti paling menguntungkan untuk pembayaran utang-utang mereka yang strategis, sekaligus untuk investasi baru. Seperti kelompok Salim yang mendapat uang sebesar 1,8 miliar dolar US dengan menjual kelompok Hagermeyer-nya dan mampu membeli aset di luar negeri sebesar 700 juta dolar US dan 40 persen saham Indofood.[5] Usaha tersebut dilakukan untuk mempertahankan posisi konglomerasi mereka di dunia bisnis.
Situasi yang tidak menentu atas kondisi bisnis di Indonesia, kemudian menemukan momentumnya bagi para konglomerat untuk kembali berkuasa melalui penjualan aset mereka sebelumnya. Ini dilatar belakangi oleh kesulitan BPPN untuk menjual aset para konglomerat karena keengganan investor luar negeri untuk membeli aset-aset tersebut. Tekanan itu kemudian meningkat saat pemerintah menghadapi bunga obligasi yang meningkat menjadi Rp.77 triliun pada 2001. Di sisi lain, pemerintah menghadapi kenyataan bahwa untuk menarik investasi mengalir kembali di Indonesia, dan sektor perbankan dan dunia usaha kembali normal, maka konglomerat adalah kuncinya. Masuknya para koglomerat diyakini akan menarik para investor asing. Dari itu, pemerintah dipaksa secara struktural untuk mencabut tuntutannya, untuk berkompromi dengan merestrukturisasi utang dan mengizinkan para konglomerat untuk kembali membeli aset-asetnya. Situasi ini yang kemudian menjadi pintu masuk reorganisasi kekuatan ekonomi konglomerat jaman Orde Baru untuk berkuasa kembali hingga sekarang.
Argumentasi di atas menunjukan bahwa kekuatan ekonomi di jaman Orde Baru, tepatnya Oligarki, dapat hidup kembali pasca Suharto jatuh. Bahkan mereka tetap menjadi kekuatan bisnis yang utama di era pasca reformasi. Hal ini misalnya dapat ditunjukan, sebagai contohnya, Liem Sie Liong dengan anak-anak Soeharto membangun kartel untuk memonopoli industri tepung Bogasari. Selain Bogasari, Liem juga mempunyai saham besar di Krakatau Steel dan Indocement. Industri perhutanan, juga dimonopoli oleh keluarga dan kroni Soeharto hingga saat ini dengan memainkan perijinan dan kontrak HPH yang ditutup tendernya dari publik, meskipun bermain dengan aktor birokrat yang berbeda.[6] Dengan demikian, kekuatan ekonomi tetaplah sama.
Namun, mereka kemudian dipaksa untuk mengikuti pola yang mengharuskannya beroperasi dalam suatu arena tarik menarik politik yang berbeda dengan rejim Orde Baru. Situasi tersebut berhubungan dengan pola perubahan institusional pasca reformasi. Untuk membandingkan apa yang dikemukakan oleh Hadiz ini, tulisan Christian Chua yang berjudul Capitalist Consolidation, Consolidated Capitalist, menguatkan argumentasi demikian. Ia menunjukan bahwa perubahan institusional pasca Suharto pada awalnya ditujukan untuk mengakhiri rejim yang otoritarian, sentralisasi, dan praktek KKN di era Orde Baru. Oleh karena itu kemudian dijawab dengan perubahan institusional yang meliputi, demokratisasi, desentralisasi, dan deregulasi. Namun pada akhirnya ketiga perubahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh kekuatan ekonomi di jaman Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaannya.[7]
Kekuatan ekonomi yang diwariskan oleh Orde Baru menguasai demokratisasi dengan terlibat dalam partai politik, bahkan menjadi petingginya. Mereka kemudian selain menjadi pebisnis juga sebagai politisi. Keterlibatannya di dalam partai politik bukanlah tanpa alasan. Menurut Jeffrey Winters, ini merupakan bagian dari strategi Oligarki untuk pertahanan kekayaan untuk mengamankan harta dan pendapatan mereka. Hal itu berhubungan dengan konteks politik dimana patron utama mereka menghilang. Oleh karena itu, mau tidak mau, mereka harus menjadi aktor politik sebagai strategi mengamankan tatanan oligarki mereka.[8] Di sisi lain, partai politik memerlukan uang dalam jumlah besar untuk memenangkan kontestasi pemilu mambawa para pebisnis menjadi petinggi partai. Hal ini dapat kita lihat seperti, Alvin Lie di PAN atau Murdaya Poo di PDIP. Selain pebisnis China, pengusaha pribumi, yang dulunya mendapatsupport Orde Baru juga terlibat politik, seperti Jusuf Kalla sebagai ketua Golkar dan Aburizal Bakrie, juga kemudian menjadi ketua Golkar berikutnya.[9] Di tengah era kebebasan pers dan media, mereka menguasai pers untuk mengarahkan opini publik, seperti grup Salim yang menguasai Indosiar. Juga Tomy Winata yang menguasai Radio 911, Harian Jakarta, Jakarta TV, juga majalah Pilar.[10]
Dengan desentralisasi, kekuatan ekonomi ini berubah lokus patron-klien-nya. Kekuatan ekonomi ini beralih pada relasi patronase yang terdesentralisasi. Hal ini mengikuti juga dengan pola beralihnya sebagian kekuasaan yang ke Daerah. Apalagi karena adanya Pemilukada yang membutuhkan uang sangat banyak untuk kontestasi. Keterlibatan ini pun bisa secara langsung maupun tidak langsung.[11] Kemudian, dengan deregulasi, mereka tetaplah yang paling diuntungkan karena merupakan kekuatan ekonomi yang paling kuat. Sehingga saat pengaturan dibebaskan di pasar, mereka telah menguasai pasar tersebut. Seperti misalnya, pemilik grup Salim yang tetap menjadi produsen terigu paling besar dengan Bogasarinya.[12] Perubahan strategi dengan memanfaatkan perubahan institusional ini membuat kekuatan ekonomi di jaman Orde Baru tetap bertahan dan menjadi pemain utama dalam perekonomian dan juga penting dalam mempengaruhi pola relasi bisnis dan politik yang bertahan saat ini. Karena mereka dulunya dibesarkan dengan pola patronase secara terpusat di masa Orde Baru, maka pola itu sekarang berubah dengan menjadi lebih terdesentralisasi.
Mengenai kembalinya tatanan ekonomi-politik Orde Baru via perubahan institusi tersebut dipandang oleh Hadiz juga merupakan bagian dari problem di dalam skema perubahan institusional itu sendiri. Di satu bab yang berjudul, ‘Desentralisasidan Demokrasi di Indonesia: Sebuah Kritik terhadap Perspektif Neo-Institusionalisme’, Hadiz mengkritik keras pendekatan neo-institusionalisme yang digunakan sebagai dasar perubahan institusional di Indonesia. Perubahan institusional yang didasarkan pada paradigma neo-institusionalismemenurutnya, mengabaikan relasi kuasa dalam teritori politik tertentu dan mengalihkannya hanya pada persoalan pilihan rasional. Neo-institusionalisme adalah aliran pemikiran pembangunan yang bermaksud menjelaskan sejarah, keberadaan, dan fungsi dari berbagai macam institusi (pemerintah, hukum, pasar, keluarga, dan sebagainya berdasarkan asumsi teori ekonomi neoliberal (hlm. 272). Beberapa kebijakan yang mencerminkan pendekatan ini antara lain, desentralisasi, demokratisasi, good governance, penguatan civil society, dan social capital.
Kekacauan dari premis utama yang dipakai neo-institusionalis, misal dapat dilihat pada desentralisasi, dapat dilihat pada asumsi bahwa negara-negara dapat bereksperimen dengan desentralisasi (dan kebijakan lainnya) yang paling sesuai dengan keadaan negara itu sendiri. Dari premis ini, dapat ditarik logika anti politik, bahwa politik hanya pemicu awal ke arah desentralisasi, selebihnya adalah urusan teknokratis. Padahal, perlu dicatat persoalan sebenarnya bukan saja persoalan kebijakan-kebijakan tepat manakah yang perlu diambil, tapi desentralisasi sarat akan perebutan kepentingan—sesuai dengan entitas aslinya bentuk khusus pendistribusian kekuasaan. Logika antipolitik, secara implisit menuju logika antidemokrasi—artinya perspektif neo-institusionalis hanya menerima demokrasi sejauh para teknokrat dapat menjalankan kebijakan-kebijakan yang diambilnya dengan baik, tanpa menyertakan kepentingan-kepentingan kelompok lain—atas namagood governance.
Kritik serupa, juga ada pada neo-institusionalis dalam memandang civil society. Hadiz mengkritik bahwa asumsi tentang adanya serangkaian kepentingan fundamental dari civil society tidak mempunyai dasar empiris yang kuat, dan untuk memelihara civil society yang sehat diperlukan modal sosial yang kuat. Karena pada kenyataannya, justru banyak civil society yang sangat anti-demokrasi dan anti-pasar, konteks ini dapat diartikan bahwa banyaknya kepentingan yang berbeda-beda dari civil society itu sendiri. ‘Jaringan dinamis’ dari civil society akan terdiri dari berbagai entitas yang bertentangan satu sama lain. Perspektif neo-institusionalis hanya ‘berkhayal’ akan gambaran desentralisasi yang sehat secara teknokratis, civil society yang seragam di dalam kepentingannya, dan melupakan bahwa sesungguhnya proses demokrasi adalah hasil dari berbagai kepentingan sosial.
Di dalam kritiknya ini Hadiz, menyatakan persoalan utamanya bukanlah desain yang salah dari proses desentralisasi itu sendiri atau karena kurangnya komitmen untuk menetapkan desentralisasi (juga kebijakan lainnya). Pada kasus Indonesia, persoalan timbul karena adanya konstelasi kekuasaan predatorissisa-sisa Orde Baru. Dalam desentralisasi, patronase politik dilokalisasi yang karenanya itu kekuatan yang ada akan lebih banyak dan otonom dari pusat, dibandingkan pada masa Soeharto. Dalam bahasa lain, elemen-elemen itu tetap hidup dengan jaringan patronase baru yang bersifat desentralistik, lebih cair, dan saling bersaing satu sama lain. Kelemahan penggunaan pendekatan neo-institusional tersebut yang kemudian hanya melihat bahwa perubahan institusional akan mengubah relasi kuasa, namun dalam kenyataannya tidak sesederhana itu. Pengabaian yang besar untuk memperhatikan pola relasi kuasa dalam proses reformasi memiliki dampak bahwa pola ekonomi-politik dari Orde Baru ke reformasi berjalan secara kontinuitas.
Penutup: Perubahan dan Kontinuitas[13]
Secara garis besar, buku dari Hadiz ini memberikan gambaran bagaimana tatanan ekonomi politik di Indonesia pasca Suharto jatuh memberikan ruang untuk perubahan dan kontinuitas. Perubahan yang dimaksud tentu berhubungan dengan institusi demokratisasi sebagai hasil dari perjuangan reformasi. Namun, di dalam perubahan institusional itu, terdapat pola kontinuitas dari kekuatan-kekuatan ekonomi-politik yang bertransfromasi dari era Orde Baru.Kontinuitas yang penting dicatat di sini terletak di dua aras, yaitu elitdan grass root. Tapi, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
Di tataran elit, kontinuitas tersebut ditandai dengan adanya transformasi kekuatan ekonomi-politk mereka sehingga tetap bisa bertahan hingga saat ini dengan melewati fase perubahan institusional. Sedangkan di tingkat grass root, masyarakat mengalami kontinuitas dalam disorganisasi yang diciptakan oleh Orde Baru. Sehingga, di era reformasi saat ini pun, dimana ruang demokrasi lebih terbuka, civil society sebagaimana digambarkan pada gerakan buruh, tidak menjadi kekuatan sosial dan politik yang signifikan. Transformasi dari disorganisasi-nya masyarakat ini membuat masyarakat tidak bisa memunculkan kekuatan alternatif untuk mengimbangi atau mengalahkan kekuatan ekonomi-politik lama yang merupakan warisan Orde Baru.
Pembacaan itu tepat atas fenomena yang terjadi saat ini. Saat pemilu yang diisi oleh aktor-aktor politik warisan Orde Baru, yang merupakan cerminan paling telanjang dari reorganisasi kekuatan ekonomi-politik di era reformasi, secara bersamaan bertemu dengan kondisi dimana masyarakat belum mampu mengartikulasikan kepentingannya melalui kekuatan politik alternatif. Oleh karena itu, kemunculannya menjadi semacam ‘lupa massal’ dan harapan ratu adil bagi aktor-aktor politik yang ada saat ini. Yang semuanya sebenarnya bisa jadi hanya ilusi. Namun demikian, sebagaimana hukum dialektika dimana terdapat kesatuan dalam kontradiksi, maka upaya untuk mengakhiri dominasi kekuatan ekonomi-politik Orde Baru itu terletak dalam kontradiksi di atas itu sendiri. Yaitu hadirnya kekuatan alternatif dari masyarakat yang disyaratkan dengan terorganisasinya masyarakat dalam kekuatan politik alternatif – menjadi anti-tesis dari disorganisasi selama ini.
Untuk itu, sebagai pembelajaran dari pembacaan ini, sekaligus menjadi praksis ke depan adalah bagaimana mengangkangi kekuatan Orde Baru ini, kemudian menghantarkannya untuk benar—benar menjadi sejarah. Jalan ini, menurut saya hanya mungkin dengan cara membangun kekuatan alternatif yang berasal dari bawah. Alternatif ini tentu maksudnya alternatif dari elit politik warisan Orde Baru dan hegemoni Kapitalisme-Neoliberal saat ini. Namun, tentu, prasyarat material untuk membangun itu adalah mengakhiri dulu tradisi disorganisasi di dalam masyarakat kita yang diciptakan oleh Orde Baru dulu.
Namun demikian, sangat tertutup kemungkinan untuk membangun kekuatan alternatif dan mengakhiri tradisi disorganisasi ini ke depan, bila kekuatan ekonomi-politik Orde Baru, yang termanifestasi dalam salah satu diri calon presiden saat ini yaitu Prabowo Subiyanto, menjadi penguasa kembali. Oleh karena itu, bila kita sepakat untuk perlu membangun era yang baru bagi Indonesia ke depan, dan memungkinkan kekuatan allternatif hadir dari grass root dan tidak dikangkangi elit Orde Baru, maka menjadi konsekuensi logis untuk menghadang hadirnya kekuatan ekonomi-politik Orde Baru di Pemilu 2014 ini. Insya Allah, melalui ini ke depan kita masih memiliki harapan yang memungkinkan cita-cita di atas mewujud.

*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik UI, dan anggota Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (SEMAR UI). Aktif di twitterland dengan akun @dickydwiananta

Daftar Pustaka
Chua, Christian. “Capitalist Consolidation, Consolidated Capitalist: Indonesia’s Conglomerates between Authoritarianism and Democracy”, in Marco Bunte and Andreas Ufen (ed). Democratization in Post-Soeharto Indonesia. Oxford: Routledge. 2009.
Evans, Peter. “Predatory, Developmental, and Other Apparatuses: A Comparative Political Economy Perspective on the Third World State”, Sociological Forum, Vol. 4, No. 4, Special Issue: Comparative National Development: Theory and Facts for the 1990s. December, 1989.
Ma’ruf, Anwar Sastro. “Pejuangan Mewujudkan MTK (Masyarakat Tanpa Kelas)”. Makalah pada Seminar “Menagih Janji Karl Marx: Diagnosa Kritis atas Marxisme dan Gerakan Buruh Kontemporer” yang diselenggarakan oleh Komafil dan Dept. Filsafat FIB UI, Depok, 12 Mei 2014.
Robison, Richard and Vedi R Hadiz.Reorganizing Power in Indonesia: The Politic of Oligarchy in an Age of Market. London and New York: Routledge. 2004.
Winters, Jeffrey A. Power in Motion: Capital Mobility and Indonesian State. Ithaca: Cornell University Press. 1996.
______________. Oligarki –ter. Zia Anshor.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2011.

[1] Ini bisa dilihat pada relasi antara SOBSI dan PKI, Saburmusi dengan NU, SBMI dengan Masyumi, KBKI dengan PNI, dan KBSI dengan PSI.
[2] Lihat Jeffrey A. Winters, Power in Motion: Capital Mobility and Indonesian State, (Ithaca: Cornell University Press, 1996)
[3]Kekuatan predatoris, Hadiz merujuk pada Peter Evans, adalah pejabat publik (baik individu atau mengacu pada bentuk korporatis) yang menguasai sumber daya negara untuk kepentingan pribadi dan/atau kerabatnya. Lanjut menurut Peter Evans, dalam studinya yang berjudul “Predatory, Developmental, and Other Apparatuses: A Comparative Political Economy Perspective on the Third World State”,menyebut keberadaan kekuatan predatoris erat hubungannya dengan keberadaan birokrasi yang patrimonial, bila merujuk pada teori birokrasi ideal-non ideal Max Weber. Untuk mengklasifikasikan suatu kekuatan politik dalam suatu negara memiliki kekuasaan yang predatoris atau tidak, Evans membaginya berdasarkan kontinum Negara. Negara dengan tingkat surplus investasi yang tinggi dan sumber daya yang banyak, tetapi sangat sedikit menyediakan untuk keperluan warga negara, didefinisikan sebagai negara predatoris.Negara predatoris, mempunyai aparatus negara ‘yang lain’ untuk melanggengkan kekuasaannya, umumnya menggunakan kekerasan seperti paramiliter, preman, atau kekeuatan sipil bersenjata. Evans menyebut keterlibatan pebisnis yang mempunyai hubungan dekat dengan para birokrat dan politisi, yang kemudian mengaitkannya dengan konsepsi rent seeking.Lihat Peter Evans, “Predatory, Developmental, and Other Apparatuses: A Comparative Political Economy Perspective on the Third World State”, Sociological Forum, Vol. 4, No. 4, Special Issue: Comparative National Development: Theory and Facts for the 1990s. (Dec., 1989)
[4] Richard Robison and Vedi R Hadiz, Reorganizing Power in Indonesia: The Politic of Oligarchy in an Age of Market, (London and New York: Routledge, 2004), p. 197
[5]Ibid. p. 200
[6]Ibid. p. 203
[7] Christian Chua, “Capitalist Consolidation, Consolidated Capitalist: Indonesia’s Conglomerates between Authoritarianism and Democracy” dalam Marco Bunte and Andreas Ufen (ed).Democratization in Post-Soeharto Indonesia.(Oxford: Routledge. 2009), p. 201-225.
[8]Menurut Winters, sebelum Suharto jatuh bentuk Oligarki di Indonesia bertipe sultanistik dengan patron utama Suharto. Pasca ia runtuh, maka terjadi pergeseran dari bentuk Oligarki ini. Menurutnya saat ini lebih cenderung bertipe Oligarki penguasa kolektif. Lihat Jeffrey Winters,Oligarki –ter. Zia Anshor, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011), hlm. 48-56.
[9]Ibid. p.214
[10]Ibid. p.. 215
[11]Ibid. p.217-218
[12]Ibid. p. 219
[13] Saya ambil dari salah satu judul sub bab buku ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar