Kamis, 24 Juli 2014

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Budaya Patriarki

Bayu Baskoro F, Anggota SEMAR UI

Di tengah hingar bingar Pemilihan Presiden (Pilpres) saat ini, saya tersentak kaget dengan pemberitaan di Jakarta Post tanggal 22 Juli 2014 yang berjudul “Police Look End Sitok Investigation”, bahwa kasus perkosaan yang dilakukan oleh (katanya) budayawan, Sitok Srengenge akan dihentikan karena kurangnya bukti. Pemberitaan tersebut, tentu membuat saya sebagai bagian dari satu civitas akademika dengan korban, merasa sangat prihatin, sekaligus marah. Kemarahan kami ini bukan tanpa alasan. Bukan karena korban adalah teman saya. Tetapi ini menyangkut dengan keadilan dari para korban kasus perkosaan secara umum. Tentu, kita harus ingat bahwa kasus itu bisa menjadi pembicaraan publik secara luas, karena kebetulan korbannya adalah mahasiswi UI dan pelakunya adalah seorang budayawan. Bayangkan ada berapa kasus yang dialami oleh orang biasa, mungkin bisa saja buruh, petani, guru, ibu rumah tangga, pelajar, dll, yang mengalami kasus serupa. Dalam posisi kami, adanya penghentian kasus ini bukan masalah hukum semata, tetapi terdapat masalah yang lebih mendasar dalam logika umum kita, yaitu mengenai dominasi patriarki. Oleh karena itu, di tengah kemenangan Jokowi dalam menghadang mantan Jenderal pelanggar HAM, perlu kita segarkan kembali ingatan kita dan pelajari kasus Sitok ini dengan seksama.   



Kekerasan terhadap perempuan bukanlah tindak kekerasan baru yang terjadi belakangan ini. Jika ditelisik dari sejarah, kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk kekerasan yang terjadi sejak zaman manusia primitif. Hal ini dibuktikan dengan tindakan memperlakukan perempuan sebagai objek penderitaan. Kekerasan terhadap perempuan dilakukan baik secara fisik, psikis maupun kekerasan verbal. Hal ini acap kali menjadi pemandangan umum dalam masyarakat kita saat ini. Salah satu kasus kekerasan perempuan yang terhangat adalah kasus yang dilakukan oleh budayawan Sitok Srengenge terhadap RW, mahasiswi Universitas Indonesia, yang mencuat hangat beritanya sejak akhir tahun 2013 lalu.

Pada tanggal 29 November 2013 Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak perkosaan yang dilakukannya terhadap RW beberapa bulan sebelumnya. Pasal yang diadukan dalam laporan adalah pasal 335 KUHP tentang perbuatan dan perlakuan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Awalnya kasus ini dimasukan ke dalam Subdit Remaja Anak dan Perempuan (Renakta) kemudian dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamnag), berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama, tertanggal 19 Desember 2013 dengan Nomor B/6309/XII/2013/Ditreskrimum perihal pemindahan unit penangangan dari sebelumnya Unit III Subdirenakta dilimpahkan ke Unit II Subdikamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan terhadap Sitok sendiri baru digelar pada 5 Maret 2014 lalu, setelah lebih dari empat bulan sejak pelaporan pihak korban kepada Sitok. Dalam kasus ini, Kepolisian dituding lamban dalam pengusutan kasus hukum ini, juga terhadap kasus-kasus kekerasan kepada perempuan pada umumnya.

Padahal kalau kita teliti lebih lanjut, jumlah kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Komnas Perempuan Nasional tahun 2012, tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam periode 2011, perkara kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai angka 119.107. Jumlah ini meningkat dari 2010, sekitar 105.103 kasus. Kemudian dari data yang dihimpun, sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Empat jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah perkosaan dan pencabulan (1620), percobaan perkosaan (8), pelecehan seksual (118), dan traficking untuk tujuan seksual (403).

Dalam Deklarasi Universal Majelis Umum PBB tentang perempuan menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan akan menghambat peluang mereka untuk mencapai kesetaraan hukum, sosial, politik dan ekonomi dalam masyarakat. Deklarasi ini menegaskan kembali bahwa istilah kekerasan terhadap perempuan akan mengacu pada tindakan yang membahayakan fisik, seksual atau psikologis, baik dalam kehidupan publik atau pribadi. Pada dasarnya, segala bentuk kekerasan mulai dari fisik hingga intimidasi, pelecehan, dan penghinaan, atau bahkan melarang mereka berpartisipasi dalam lingkungan sosial, dikategorikan sebagai kekerasan terhadap perempuan. Meski telah ada deklarasi universal, berbagai konvensi, dan juga usaha beberapa organisasi internasional untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, namun hingga sekarang kita menyaksikan kekerasan dan pelecehan terhadap kaum hawa masih marak terjadi.

Pada dasarnya, kekerasan yang terjadi terhadap perempuan ini biasanya disebabkan oleh adanya ketimpangan atau ketidakadilan gender di dalam masyarakat. Dengan adanya ketidakadilan gender ini, yang biasanya termanifestasi dalam bentuk yang nyata dengan menempatkan perempuan dalam status lebih rendah daripada laki-laki, menyebabkan perempuan selalu berada dalam posisi sub-ordinasi. Hak istimewa laki-laki inilah yang menjadikan perempuan menjadi seperti barang milik laki-laki, yang bisa diperlakukan semaunya, termasuk dengan tindak kekerasan. Hal tersebut dalam dunia akademik, disebut sebagai budaya patriarki. Dengan demikian, salah satu sebab adanya tindak kekerasan terhadap perempuan adalah dominannya budaya patriarki dalam mempengaruhi nalar berpikir serta cara pandang sebagian masyarakat kita.

Patriarki adalah suatu sistem dimana adanya relasi yang timpang antara yang mendominasi dan yang didominasi, dimana yang mendominasi mengontrol yang didominasi. Biasanya ini berkenaan terhadap ekspresi gender dimana yang mendominasi adalah kaum-kaum maskulin (superior), sedangkan yang didominasi adalah kaum-kaum feminine (inferior). Jika diulas sedikit tentang sejarah penindasan masyarakat yang digoreskan Fredrick Angel dalam bukunya Asal Usul Keluarga, Kepemilikan Pribadi dan Negara maka dapat disimpulkan budaya patriarki ini muncul pada zaman peralihan. Lebih tepatnya ketika peralihan zaman paleolitikum dan zaman logam yang dimulai dari adanya aktivitas bercocok tanaman holtikultura yang dilakukan oleh perempuan, kemudian domestifikasi binatang buruan menjadi ternak hingga ditemukannya baja/logam yang dibuat menjadi bajak sehingga dapat mengelolah tanah lebih luas. Pembajakan ini dilakukan oleh laki-laki karena perempuan tidak bisa lagi mengkombinasikan pekerjaan memelihara anak dengan produksi pertanian. Hal lain yang melatarbelakangi kenapa perempuan tidak membajak karena proses evolusi tubuh perempuan yang berubah pada zaman holtikultura. Pembajak akan mendapat hasil yang banyak sehingga terjadi akumulasi modal dan menyebabkan surplus, dimana dengan jelas yang mendapatkan surplus adalah laki-laki sehingga muncul kepemilikan pribadi. Surplus ini yang memulai adanya budaya patriarki dimana perempuan mulai didomestifikasi dan hanya difungsikan sebagai alat reproduksi untuk menghasilkan generasi yang nantinya akan dijadikan sebagai tenaga kerja. Dengan demikian, sejarah budaya patriarki sangat erat dengan perkembangan faktor produksi di dalam masyarakat.

Dalam dunia kapitalisme sekarang, untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, pihak pemilik modal atau perusahaan biasanya mempekerjakan buruh murah yang sebagian besar adalah kaum perempuan. Buruh perempuan ini digaji lebih rendah dari laki-laki karena perempuan dianggap bukan pencari nafkah yang utama dalam rumah tangga. Ironisnya lagi, saat perempuan menstruasi, hamil, melahirkan dan menyususi yang tiada lain merupakan kodrat alami bagi seorang perempuan malah dianggap tidak produktif dan pihak perusahaan berusaha melepas tanggung jawab terkait persoalan hak cuti bagi buruh perempuan. Akibatnya, upah kaum perempuan lebih rendah dari laki-laki, sebab perempuan tidak mendapatkan tunjangan keluarga. Dan bukan hanya itu, pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sejatinya harus diselesaikan dengan seadil-adilnya melalui jalur hukum terkadang tidak menjadi fokus perhatian, malah cenderung diabaikan dan dianggap sebagai persoalan pribadi. Parahnya lagi, hal tersebut terkadang dianggap sebagai aib saat dihadirkan dalam ranah publik.

Dari beberapa fenomena di atas nampaknya perbedaan jenis kelamin masih menjadi paradigma dominan dalam melihat relasi sosial antara perempuan dan laki-laki. Biasanya, laki-laki ditempatkan dalam ranah publik, sedangkan perempuan selalu diidentikan dengan ranah privat. Dan, hal ini kemudian dikontruksi dalam pakem budaya patriarki sehingga melahirkan pola relasi kehidupan yang bias gender. Kita akui bahwa perbedaan jenis kelamin antara perempuan dengan laki-laki adalah kodrat Ilahiah yang tidak mungkin bisa dipungkiri. Tetapi,  dalam konsep analisis gender, dapat ditemui bahwa perbedaan tentang sifat, peran, posisi serta tanggung jawab perempuaan dan laki-laki yang didasarkan pada jenis kelamin merupakan hal yang diciptakan oleh masyarakat dan dipengaruhi oleh sistem sosial, budaya, norma-norma atau tafsir agama, politik dan hukum yang berlaku. Sehingga hal tersebut dilihat bukan sesuatu yang lahir dari proses yang sifatnya alami, melainkan lahir dari kontruksi sosial masyarakat yang berjalan beriringan dengan siklus kehidupan manusia. Olehnya itu, sangat naif  kiranya jika faktor perbedaan jenis kelamin tersebut menjadi penyebab lahirnya diskiriminasi dan ketidakadilan bagi kaum perempuan. Singkatnya, memang laki-laki dan perempuan berbeda, tapi bukan berarti peran laki-laki dan perempuan dalam ranah sosial harus pula dibeda-bedakan.



Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti yang dilakukan oleh ‘buayawan’ Sitok Srengenge merupakan bukti nyata adanya penyelewengan relasi kekuasaan yang timpang antara pihak yang berkuasa dengan pihak yang inferior. Ini bukan kasus dimana kedua pihak melakukannya secara sukarela maupun suka sama suka. Tidak ada perempuan di dunia ini yang ingin kehormatannya direnggut secara paksa oleh seseorang bejat yang ingin memuaskan nafsu binalnya kepada para perempuan. Tidak ada satu pun perempuan yang senang diberikan perilaku sedemikian rupa. Kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan yang harus ditindak dengan segera. Ingatkah kalian wahai ras manusia, oleh siapa kalian semua dilahirkan? Ibu kalian, seorang perempuan yang berkorban demi kelahiran dan keselamatan kalian di saat menghirup nafas yang pertama di dunia. Kekerasan terhadap perempuan sama saja dengan kekerasan terhadap ibu kalian. 

Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan! Tuntut kasus Sitok dan perkosaan lainnya, di seluruh dunia! 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar