Oleh:
Bhadrika Dirgantara, mahasiswa FISIP UI dan anggota Serikat Mahasiswa Progresif
UI
Suatu hari di kampus, dalam perbincangan
ngalor-ngidul bersama teman-teman
perempuan sejurusan, saya tiba-tiba menanyakan sebuah pertanyaan yang melintas
begitu saja di benak. Pertanyaan ini sederhana. Sesuatu yang, menurut saya,
seharusnya telah diketahui tiap orang. Pertanyaan tersebut ialah, “Tubuhmu
milik siapa?” Ternyata, jawaban yang saya dapat tidak sesederhana yang saya
kira. Beberapa teman berpikir cukup lama. Perbincangan kemudian mulai
berkembang. Satu orang menjawab tubuhnya milik orangtua karena ia dilahirkan dari
rahim dan benih mereka. Satu orang menjawab tubuhnya milik masyarakat karena ia
tidak memiliki kehendak bebas untuk mengatur dirinya sendiri. Sisanya, sekitar
lima hingga enam orang, menyatakan bahwa tubuhnya ialah milik Tuhan. Tuhan
telah memberikan tubuh yang sifatnya pinjaman. Tubuh milik Tuhan ini tidak
boleh dirusak dan harus digunakan sesuai aturan Tuhan. Pada akhirnya, saya
berpikir bahwa dari sekumpulan mahasiswi itu, tidak ada yang berpikir bahwa
tubuhnya adalah miliknya. Tidak ada yang berpikir bahwa tiap diri memiliki
otoritas atas tubuhnya sendiri.