Oleh Mitrardi Sangkoyo dan Dicky D. Ananta
Mahasiswa Ilmu Politik UI dan Anggota SEMAR UI
Mahasiswa Ilmu Politik UI dan Anggota SEMAR UI
Pendahuluan
Kamis,
16 April 2015, lagi-lagi untuk ke sekian kalinya gugatan rakyat dikalahkan oleh
kepentingan bisnis. Hampir setahun ini masyarakat Rembang menggugat secara
hukum pendirian pabrik semen yang telah “merampas” tanah pertanian mereka.
Namun di akhir putusan, keadilan yang diharapkan ternyata tak kunjung datang, justru
putusan hakim memperkuat dan mempertegas adanya pendirian pabrik semen, yang
tidak hanya merugikan secara sosial, tetapi juga secara ekologis.