Tampilkan postingan dengan label gerakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gerakan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Juli 2015

Gerakan Pekerja Tanpa Tanah (Landless Workers Movement) di Brazil

Oleh Rizal Assalam
Mahasiswa Ilmu Politik dan anggota SEMAR UI

Perubahan politik di Brazil melalui ‘Abertura’ yang dimulai pada periode pemerintahan Ernesto Geisel (1974-1979) dan dilanjutkan oleh Figuierido (1979-1985)  memberikan ruang bagi pergerakan kelompok-kelompok yang selama ini termarjinalisasi dan direpresi oleh rezim. Melalui Abertura’ gerakan Movimento dos Trabalhadores Rurais Sem Terra (MST) atau Landless Workers Movement muncul pertama kali pada tahun 1984. Gerakan ini pertama kali dimulai melalui okupasi properti dari Macali dan Brilhante di Kabupaten Ronda Alta, Negara Bagian Rio Grande do Sul pada tahun 1979.  Okupasi ini kemudian tersebar sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas. Kemudian, pada tahun 1984 tiap pihak yang terlibat dalam land occupations melakukan pertemuan dan mendeklarasikan apa yang disebut sebagai Movement of Landless Workers.

Menurut Wright dan Wolford (2003) dan dokumen resmi dari MST, gerakan tersebut merupakan gerakan paling efektif dan terbesar.  Tujuan gerakan ini dalam tataran idealisme adalah untuk membentuk resistensi terhadap kapitalisme dan mentransformasikan economic struggle menjadi perjuangan politik dan ideologis. Sementara itu, dalam tataran praksis tujuan MST adalah untuk mewujudkan reformasi agraria berkeadilan dan membangun masyarakat yang adil dan berbasis pada persaudaraan.

Pada awal kemunculannya, yang diperjuangkan oleh gerakan ini adalah mengenai redistribusi kepemilikan tanah.  Kepemilikan tanah terkonsentrasi pada segelintir pihak: di tahun 1985, 80 persen kepemilikan tanah berada di tangan 10 persen tuan tanah.  Hal ini merupakan implikasi dari restrukturisasi agrikultur pada tahun 1970 yang menghasilkan landless class. Restrukturisasi agrikultur melalui industrialisasi secara bertahap yang dimulai pada tahun 1960 merusak model pengelolaan tanah secara kekeluargaan (famility-managed farming).

Pada perkembangannya, krisis yang dihadapi oleh Brazil mengimplikasikan integrasi ekonomi nasional Brazil ke dalam struktur perekonomian internasional (atau dalam kata lain, globalisasi) terutama pada tahun 1980an akhir dan awal 1990an. Integrasi yang mendorong perekonomian kapitalisme ini merupakan prasyarat bagi IMF untuk memberikan bantuan finansial kepada pemerintahan Brazil, seperti hak privatisasi, deregulasi ekonomi, liberalisasi perdagangan, pemotongan anggaran sosial, dan dorongan investasi asing. Restrukturisasi perekonomian ini kemudian lebih bias kepada investor asing dan menciptakan gap antara the rich dan the poor. Sistem perekonomian yang lebih bersifat kekeluargaan menjadi tidak dapat bersaing dengan kekuatan modal internasional yang kemudian justru melahirkan pengangguran. Permasalahan-permasalahan ini yang kemudian menjadi latar belakang Landless Workers Movement.

Sistem yang dibangun oleh gerakan ini lebih berdasarkan sifat kerja sama (kooperatif) melalui Sistema Cooperativista dos Assentados (SCA). Tanah-tanah yang diokupasi dikelola ke dalam produksi kooperatif untuk kepentingan sosial yang lebih luas.  Berkaitan dengan hal tersebut, SCA ini dimanifestasikan melalui pengorganisasian tanah-tanah yang dikelola berdasarkan unit-unit produksi. Perwakilan tiap unit-unit produksi ini membentuk suatu majelis dalam pengambilan keputusan secara demokratis dengan prinsip manajemen kolektif.

Dalam kerangka kooperatif, tiap unit-unit produksi (baik kepemilikan secara kekeluargaan atau kolektif) memberikan sumbangan tiga persen dari hasil produksinya sebagai sumber pemasukan gerakan. Selain itu, besaran atau nominal sumbangan yang diberikan dapat dimusyawarahkan. Sumber pemasukan lainnya adalah melalui donasi, baik melalui bantuan dari UNESCO maupun dari jaringan ”Friends of th MST”. Pemasukan yang didapatkan oleh gerakan tersebut digunakan tidak hanya untuk membiayai setiap protes atau demonstrasi, melainkan juga untuk bantuan-bantuan sosial, seperti anggaran kesehatan dan pendidikan bagi tiap anggotanya. Sistem yang dibangun oleh gerakan ini merupakan upaya untuk mewujudkan masyarakat sosialis, yaitu di mana “... the means of production are shared”

Hal yang menarik berkaitan dengan permasalahan yang menjadi latar belakang gerakan dengan sistem gerakan tersebut adalah mengenai status kepemilikan tanah. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat pergeseran orientasi perjuangan gerakan yang semula untuk memperjuangkan redistribusi kepemilikan tanah menjadi perlawanan terhadap neoliberalisme. Okupasi kepemilikan tanah yang dilakukan oleh gerakan ini berdasarkan penilaian bahwa tanah tersebut dianggap produktif, sehingga dikelola oleh komunitas. Okupasi ini mendapatkan justifikasi dari konstitusi Brazil yang membenarkan pengelolaan tanah yang tidak produktif untuk kepentingan umum. Selain itu, Mahkamah Agung (Supreme Court) menilai bahwa okupasi tanah-tanah tidak produktif bukan merupakan suatu tindakan kriminal dan negara berkewajiban untuk mengambilalih tanah yang dibiarkan tidak produktif oleh pemilik tanah. Klaim okupasi oleh gerakan ini pada perkembangannya mengalami hambatan melalui integrasi perekonomian Brazil ke dalam perekonomian internasional melalui neoliberalisme. Orientasi kebijakan pemerintah yang lebih memberikan keuntungan kepada pemodal asing seperti melalui hak privatisasi, menjadi hambatan bagi komunitas untuk mengelola tanah dan melakukan reformasi agraria berbasiskan kepemilikan komunal.

Secara keseluruhan, gerakan ini—sebagaimana disebutkan sebelumnya—dapat dikatakan sebagai gerakan yang paling efektif dan terbesar di Brazil. Hal ini berdasarkan indikator peningkatan intensitas dan keterlibatan dalam gerakan. Selain itu, gerakan ini mendapatkan simpati yang luas, baik dari kalangan domestik maupun pengakuan secara internasional. Dengan menyesuaikan dengan konteks permasalahan, gerakan komunitas tidak hanya sebatas melakukan okupasi dan pengelolaan tanah dalam kerangka kooperasi, melainkan juga menarik perhatian media dan simpati dari kalangan yang lebih luas seperti melakukan parade, marching dan membangun jaringan untuk membangun solidaritas dan simpati. Hal ini seperti pada kedatangan komunitas di Brasilia pada tahun 1997 melalui gerakan National March for Land Reform selama sekitar 2 bulan sebagai invasi simbolik. Tujuan gerakan ini adalah untuk “to open channels of communication with society” dan menunjukkan bahwa pemerintah lebih menaruh perhatian pada “only to interest of the elites and the big international economic groups”.

Minggu, 05 Oktober 2014

Undangan Konferensi Pers dan Konsolidasi Gerakan Tolak UU Pilkada @ UI Depok Selasa Jam 13

Kawan,

Sekarang saatnya kita bersikap menolak segala bentuk penghilangan hak politik dan suara rakyat. Ayo rapatkan barisan melawan penyelewengan kekuasaan oleh segelintir elit politik. Kita lawan kekuasaan korup dan politik oligarki. 

UU Pilkada harus kita tolak karena Pilkada lewat DPRD adalah penghilangan suara rakyat dan perampasan hak politik rakyat. Perppu bukan solusinya karena tetap bergantung pada transaksi para elit politik yang telah berkhianat pada rakyat. Perppu bisa saja ditolak oleh DPR, artinya UU Pilkada tetap berlaku. Ini saatnya mahasiswa keluar dari kampus dan menyatu dengan rakyat melawan.

Kami mengundang kawan-kawan dari seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil: gerakan buruh, aktivis, mahasiswa, akademisi, media dan peneliti untuk hadir pada

Hari: Selasa, 7 Oktober 2014 
Pukul: 13.00 Wib 
Tempat: Plaza kampus Fisip Universitas Indonesia 

AGENDA: 
1.PUBLIKASI LEMBAR FAKTA 
2.PERNYATAAN SIKAP BERSAMA 
3. Membangun KONSOLIDASI gerakan Lintas elemen masyarakat 
4. SERUAN AKSI 
5. * 

*dilanjutkan dengan konsolidasi gerakan mahasiswa lintas kampus Jakarta dan sekitarnya di FISIP UI jam 17.00 

Jangan hanya menitipkan nasib kita pada orang lain. Daulat rakyat harus kita tegakkan bersama.

Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan! 

Salam, 

Aliansi UI untuk Demokrasi (Semar UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, Siaga FISIP UI, HMI FISIP UI, HMIP FISIP UI, HMS FISIP UI, UI LDSC) - PUSKAPOL UI - Paguyuban Pekerja UI (PPUI) - P2P LIPI - INDOPROGRESS - PERLUDEM - IPC - Formappi - ICW - IBC - KSN - PSHK - DEMOS - YLBHI - LBH Jakarta - Correct - YAPPIKA - IMPARSIAL - KONTRAS - WALHI - Public Virtue - TI Indoneseia - KIPP - Migrant Care - Pattiro - Rumah Kebangsaan - LIMA -TEPI - Koalisi Perempuan Indonesia - Solidaritas Perempuan - JPPR - FITRA - Our Voice - ELSAM - KID - THE HABIBIE CENTER - POPULI CENTER - HAMAS UNAS - Senat FH ATMA JAYA - BEM FISIP UNTIRTA - Agra - PN 98 - KPO PRP - Politik Rakyat - JKLPK Indonesia - PP PMKRI - SPN - SBTPI - Perempuan Mahardika - FBLP - PPR - Pembebasan - LMND - FIS Mercubuana - FMN - PRP - Kita Bergerak - Barak UIN - BEM STIAMI - Pergerakan Indonesia - KB UI 

CP: 
Dicky (0857 9049 9259) 
Bara (0857 2204 0084) 
Fariz (0812 1205 1696) 
Zico (0821 1409 6051) 

silakan disebarkan

Kamis, 02 Oktober 2014

Pernyataan Sikap SEMAR UI: Kembalikan Pemilukada Langsung Oleh Rakyat, Wujudkan Demokrasi Yang Sejati!

PERNYATAAN SIKAP SERIKAT MAHASISWA PROGRESIF
UNIVERSITAS INDONESIA
No: 01/PS/X/2014
Kembalikan Pemilukada Langsung Oleh Rakyat, Wujudkan Demokrasi Yang Sejati!

Banyak yang Hilang dengan Berlakunya UU Pilkada

Tanggal 26 September akan dicatat dalam sejarah Indonesia dengan tinta merah. Demokrasi yang susah payah diperjuangkan hingga akhirnya Orde Baru tumbang, kini mundur lagi oleh nafsu politik sekelompok Oligarki bernama Koalisi Merah-Putih (KMP) di DPR RI. Hasrat mereka untuk mempertahankan kekuasaan telah mengebiri hak politik rakyat untuk memilih kepala daerahnya sendiri secara langsung. Dengan disahkannya UU Pilkada oleh Rapat Paripurna DPR kemarin, kini 250 juta jiwa rakyat Indonesia harus merelakan kepala-kepala daerah mereka dipilih oleh DPRD kembali seperti 10 tahun yang lalu. Ini adalah sebuah kemunduran, karena pada dasarnya Pemilukada secara langsung adalah koreksi dari pemilihan melalui DPRD yang telah dipraktekkan sebelumnya.

Jika dibiarkan konsekuensi produk hukum ini benar-benar terlaksana, rakyat Indonesia akan kehilangan banyak hal, seperti: (1) Hilangnya kesempatan bagi orang jujur, bersih, berintegritas, tanpa catatan pelanggaran HAM, dan bukan produk Oligarki, untuk berkontestasi menjadi pemimpin lokal; (2) Hilangnya kesempatan bagi gerakan rakyat yang progresif dari sektor buruh, tani, dll. untuk bereksperimen merebut kekuasaan di tingkat lokal; (3) Hilangnya kesempatan rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan politik, spesifiknya dalam alokasi dan distribusi sumber daya sebagai elemen dasar demokrasi; (4) Hilangnya keterikatan langsung kepala daerah dengan warga yang memilihnya secara langsung, yang belakangan ini berkontribusi memungkinkan pengawasan ketat oleh rakyat, sehingga kebijakan populis sebagai dampaknya dapat terwujud di berbagai daerah; (5) Hilangnya tren kepala daerah yang demi kepentingan publik berani melawan kepentingan Oligarki karena didukung secara riil oleh warga yang memilihnya secara langsung; (6) Hilanglah tren kewargaan aktif atau kerelawanan yang belakangan ini meningkatkan kesadaran politik rakyat dan menjadi rute pendalaman praktik berdemokrasi; (7) Hilangnya tren reformasi birokrasi daerah yang belakangan ini berperan memberantas PNS-PNS nakal dan meningkatkan pelayanan public; dan (8) Hilangnya celah untuk memperdalam demokrasi prosedural seperti re-call, referendum, hak veto rakyat, dan penganggaran partisipatoris.

Hakikat UU Pilkada adalah Kebangkitan Oligarki Neo Orba

Sangat nyata bahwa UU Pilkada adalah pukulan balik dari Oligarki demi menjaga kepentingan bisnis-politiknya dan tidak menginginkan demokrasi di Indonesia terus menumbuh. Oligarki yang dimaksud di sini adalah para elit yang terdiri dari para konglomerat, para politisi, dan para jendral yang kepentingan bisnis dan politiknya saling berkelindan, sehingga politik yang dijalankan hanya digunakan untuk perlindungan diri dan kekayaannya. Untuk itu, politik digunakan secara spesifik sebagai upaya pelayanan diri mereka sendiri. Mereka semua adalah anak didik rezim Orde Baru. Kerajaan bisnisnya telah dirintis sejak era Orde Baru, dan bisa menggurita tidak terlepas dari KKN yang menjamur sejak era tersebut. Pasca Orde Baru yang sentralistis runtuh dan situasi politik bertransormasi menjadi desentralisasi, Oligarki tidak serta merta hilang, melainkan mereka dengan licin menyesuaikan diri dengan menguasai kembali konsesi-konsesi bisnis di daerah-daerah bersama raja-raja kecil.

Setelah 15 tahun demokratisasi berjalan, rupanya mereka telah berhasil mengkonsolidasikan diri mereka kembali untuk mengkonkretkan tatanan politik Orba yang sejak dulu melayani mereka. Melalui KMP, mereka membuktikan bahwa segala kekhawatiran aktivis pro-demokrasi semasa kampanye Pilpres bukanlah isapan jempol belaka. Setelah menggolkan UU MD3 dan UU Pilkada, mereka mulai mewacanakan Pilpres Tidak Langsung, pembubaran MK, dan pelemahan KPK. Semua ini adalah produk Reformasi yang sedikit banyak menyulitkan permainan politik mereka. Bagi mereka, semakin baik jika politik semakin terpisahkan dari kehidupan sehari-hari tiap warga negara dan terlokalisasi hanya menjadi urusan segelintir elit pejabat, dan bukan urusan rakyat banyak. Dengan begitu akan semakin memudahkan mereka untuk mengontrol politik sedemikian rupa, menggerogoti APBN, memperkaya kelompok sendiri, dan menindas rakyat banyak.

UU Pilkada Bukan Sebatas Persoalan Hukum; Ini Soal Politik!

Berdasar ulasan singkat di atas, alangkah terang benderangnya bahwa persoalan UU Pilkada ini bukanlah sebatas masalah hukum, melainkan masalah politik. Ia tidak lebih dari sebuah perebutan kekuasaan. Lebih jelasnya, antara Oligarki melawan rakyat banyak. Bahkan, bukan persoalan antara dua capres atau antara dua kumpulan parpol. Ini adalah persoalan apakah Oligarki akan menang dan demokrasi Indonesia akan mundur, atau rakyat banyak yang menang dan demokrasi Indonesia semakin maju menumbuh dan mendalam.

Persoalan ini terlepas dari apakah UU Pilkada bertentangan atau tidak dengan budaya Indonesia, Sila Ke-4, Demokrasi Pancasila, atau tafsir MK atas Konstitusi, bahkan terlepas juga dari apakah secara prosedural pengesahan UU Pilkada yang tidak mencapai kuorum DPR itu, sah secara hukum. Uji Materi ke MK jangan menjadi langkah final, begitu juga tak perlu terlalu mempersoalkan masalah prosedural pengambilan keputusan yang sudah terjadi. Apakah, andai saja dan harusnya tidak, MK menolak Uji Materi, lantas kita harus berhenti berjuang merebut kembali demokrasi dari segelintir Oligarki? Apakah, andai saja secara prosedural pengambilan keputusan memang bermasalah, Oligarki tidak bisa dengan mudahnya mengulang proses tersebut dan lalu meraih hasil yang sama dengan yang sekarang?

Perjuangan merebut kembali hak memilih langsung kepala daerah jangan dikanalisasi hanya pada persoalan di atas saja, karena ia bukan virus penyebab penyakitnya, melainkan hanya salah satu gejala. Virus yang sejati yang harus ditumpas adalah Oligarki yang ingin mempertahankan diri dari hantaman demokratisasi di Indonesia.

Karena itu, kami Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia dengan ini menyatakan sikap sekaligus menyerukan untuk:
1. Tolak UU Pilkada sebagai bentuk dari akal-akalan Oligarki!
2. Kembalikan hak rakyat untuk memilih langsung kepala daerahnya!
3. Perjuangkan pendalaman demokrasi prosedural menjadi demokrasi substansial yang berkeadilan sosial!
4. Menyerukan kepada mahasiswa, buruh, tani, dan sektor gerakan rakyat lainnya, untuk terlibat dan bersatu dalam merebut kembali dan memperjuangkan hak dan kepentingan politik kita semua!

Depok, 3 Oktober 2014

Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
Serikatmahasiswaprogresif.blogspot.com
0857 9049 9259

@SemarUI

Kamis, 18 September 2014

Demokratisasi Kampus: Tawaran Strategis untuk Gerakan Pengawalan Isu Kampus

Oleh Rio Apinino dan Dicky D. Ananta

Pemilihan Rektor Universitas Indonesia sebentar lagi akan dilaksanakan. Berdasarkan Statuta UI (PP No. 68 Tahun 2013) dimana pemilihan Rektor harus dilaksanakan maksimal satu tahun semenjak statuta disahkan, maka selambat-lambatnya pemilihan Rektor harus dilaksanakan pada bulan Oktober ini. Berdasarkan informasi dalam laman HaloPilrek,[1] mekanisme pemilihan rektor adalah pertama-tama pembentukan Pantita Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) oleh Majelis Wali Amanat (MWA) yang memiliki peran aktif untuk menjaring bakal calon rektor. P3CR kemudian melakukan serangkaian seleksi untuk menyaring nama bakal calon Rektor yang telah mendaftar menjadi hanya tujuh orang. Setelah tersaring sebanyak tujuh orang, maka tugas P3CR diambilalih sepenuhnya oleh MWA yang akan menyaring kembali kandidat menjadi hanya tiga orang, dan selanjutnya menetapkan Rektor terpilih. Serangkaian acara tersebut ditargetkan akan selesai pada akhir November 2014.

Selasa, 21 Januari 2014

Gerakan Mahasiswa: Berangkat dari Mana dan Menuju ke Mana?

Dicky Dwi Ananta, Kepala Departemen Agitasi dan Propaganda SEMAR UI

Tulisan ini pernah di muat di jurnal IndoPROGRESS. Dimuat ulang disini untuk tujuan pendidikan

Pendahuluan

AWAL kepengurusan organisasi mahasiswa saat ini, merupakan waktu yang tepat untuk mewacanakan kembali arah gerakan mahasiswa. Hal ini yang kadang terlewatkan di antara sebagian aktivis kampus. Padahal sebenarnya, ini selalu menjadi hal yang menarik dan krusial, khususnya sebagai jawaban dari pertanyaan mau dibawa kemanakah arah gerakan mahasiswa saat ini. Artikel ini memiliki tujuan untuk melihat kembali perjalanan gerakan mahasiswa dan sebagai tawaran diagnosis bagi gerakan ke depannya. Usaha ini dirasa sangat penting saat melihat gerakan mahasiswa saat ini semakin kehilangan arah dan basis massanya.

Minggu, 12 Januari 2014

Dua Problem Pokok Gerakan Mahasiswa

Rio Apinino, Sekjend SEMAR UI

Ada satu hantu yang sebentar lagi pensiun menggentayangi rezim: mahasiswa. Ketidakmampuan gerakan mahasiswa dalam mengartikulasikan gerakan di era pasca-reformasi, bagi penulis adalah karena masih terjebaknya mahasiswa di dalam mitos resi: bahwa mahasiswa adalah gerakan moral dan independen dari gerakan rakyat lain. Selain itu, kegagalan gerakan mahasiswa adalah juga akibat dari ketidakmampuan gerakan mahasiswa dalam membaca realitas ekonomi kapitalisme sebagai basis yang mengkondisikan struktur yang ada di atasnya –termasuk hukum, pendidikan, dan negara. Gerakan mahasiswa hari ini menempatkan berbagai masalah yang ada secara setara : tidak ada masalah yang menjadi induk dari masalah lainnya. Permasalahan ini yang akhirnya membuat visi gerakan mahasiswa menjadi tidak jelas dan berakhir pada kegalauan identitas dan gerakan pop yang saat ini menjadi semakin marak. Kedua masalah tersebutlah yang akan penulis uraikan lebih lanjut dalam esai ini.

Jumat, 20 September 2013

Mahasiswa-Buruh-Kapitalis Tidak Kemana-Mana, Karena Ia Dimana-Mana[1]


Hizkia Yosie Polimpung
Peneliti di Pacivis—Pusat Kajian Global Civil Society, Universitas Indonesia. Pegiat Kelompok Diskusi Sabtuan Hubungan Internasional Kontemporer. Kontak: yosieprodigy@live.com

Memahami, apalagi mengkoreografikan suatu pergerakan sosial-politik hari ini, tidak bisa tidak, harus diletakkan dalam situasi dan kondisi relasi sosial politik yang sedang terjadi, yang really existing. Relasi sosial politik tersebut tidak lain adalah jutaan relasi mikro yang terkandung dalam konsep besar nan abstrak: kapitalisme neoliberal.[1] Ini penting untuk senantiasa menancapkan gerakan tersebut dalam konteks kesejarahannya yang spesifik. Tanpa ini, maka gerakan tersebut tidak lebih dari suatu gerakan reaksioner emosional (bahkan tidak sedikit yang mesianik) yang sama sekali ahistoris. Sehingga praktis, seluruh gerakan sosial politik yang tidak disertai dengan pemahaman memadai tentang relasi sosial politik ini hanya merepetisi ungkapan William Shakespeare, “much ado about nothing”—yang ironisnya dilakukan demi menghindari tuduhan sinis NATO (No Action Talk Only). Hal ini juga tidak mengecualikan gerakan mahasiswa, yang menjadi subyek pembahasan kali ini.

Senin, 19 Agustus 2013

Ikut Berbicara Masalah Gerakan Mahasiswa

Emge Pandeka [1]

Sebuah tulisan untuk "turut campur" dalam artikel yang ditulis Daya Cipta, Rio Apinino dan Dicky Dwi Ananta

Tulisan ini bukanlah sebuah tulisan ilmiah yang matang, tulisan ini pun tidak berupaya mengkritisi ataupun menambahkan poin-poin tulisan sebelumnya, mungkin malah bisa dianggap distraksi.

Perdebatan mengenai gerakan mahasiswa, selalu menarik untuk disimak, ataupun jika tidak menarik (bagi mereka yang lebih menyukai spontanitas aksi) akan dituduh onani atau masturbasi pemikiran, walaupun masturbasi adalah kegiatan awal dalam periode kematangan seksual. Maka, marilah kita beronani pemikiran ria, dengan cara mencari jawaban dari tiga buah pertanyaan ini:

Gerakan Mahasiswa: Kebutuhan Menentukan Subyek Saat Ini!


Oleh Dicky Dwi Ananta[1]


Tanggapan untuk Daya Cipta, dan tambahan untuk Rio Apinino.

Satu hal yang menyenangkan jika mahasiswa kembali memikirkan gerakannya. Setidaknya ini yang saya rasakan sekarang. Bagi saya, perdebatan tentang gerakan mahasiswa merupakan trend positif yang harus selalu dipacu guna membantu arah gerakan mahasiswa supaya lebih sesuai dengan zamannya. Dan, semakin jelas orientasinya. Hal ini penting karena kita berada di era yang minim perdebatan di konteks ini. Sesuatu yang semakin jarang kita dengar perdebatannya, baik secara ontologis atau epistemologis, di tataran kampus, minimal di lingkungan civitas akademika Universitas Indonesia. Momen seperti pemilihan Ketua BEM pun luput tentang ini. Kalaupun ada perdebatan, menurut saya, itu hanya sekedar lips service saja. Sebuah tradisi tahunan yang tak membawa arti tentang kemajuan gerakan mahasiswa. Mungkin, bila saya boleh berandai-andai, salah satunya disebabkan oleh kondisi yang hagemonik di kampus yang didominasi oleh asas “kepatuhan”, sehingga mendegradasi kemampuan berpikir kritis di kalangan mahasiswa.  

Kamis, 15 Agustus 2013

Gerakan Mahasiswa: Paradigma Kiri dan Demokrasi Liberal

Tanggapan Untuk Daya Cipta S dalam artikel Berjudul “Gerakan Mahasiswa, Paradigma Kekirian, dan Demokrasi

Oleh Rio Apinino*

Gerakan mahasiswa selalu menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan. Aspek-aspek kesejarahan hingga gerakan mahasiswa kekinian yang coba dikonseptualisasikan ulang agar sesuai dengan ‘semangat zaman’ menjadi topik yang paling sering diperbincangkan. Dalam usaha untuk mengkonseptualisasikan gerakan mahasiswa era reformasi inilah tulisan Saudari Daya Cipta hadir dengan beberapa gagasannya. Adapun tulisan ini dibuat sebagai kritik terhadap beberapa gagasan dari tulisan tersebut.

Gerakan Mahasiswa, Paradigma Kekirian, dan Demokrasi

Oleh : Daya Cipta S*
  
Prolog

Tulisan ini adalah sebuah otokritik terhadap gerakan mahasiswa pasca 1998 secara umum, dalam konteks bagaimana para mahasiswa berpikir dan beraksi dalam wacana demokrasi. Penulis menggunakan dua artikel sebagai acuan, artikel pertama adalah artikel Amartya Sen yang berjudul “The Importance of Democracy”. Artikel kedua adalah artikel Jessica Champagne, “Kerakyatan, Imperialisme, dan Demokrasi: Analisis Wacana dan Aktivitas Mahasiswa Menghadapi Desentralisasi Demokratis”. Dengan menganalisis kedua artikel tersebut, penulis mencoba menguraikan berbagai paradoks gerakan mahasiswa yang hilang arah pasca tahun 1998.

Menelaah Prospek Hubungan Mahasiswa dan Buruh*

oleh: Ahmad Rizky Mardhatillah Umar**

Apa arti Mayday (Hari Buruh) bagi mahasiswa? Di saat aktivisme buruh semakin menunjukkan kekuatannya, dan di saat moda produksi kapitalisme semakin merambah ranah-ranah kehidupan kita, persinggungan antara mahasiswa dan buruh semakin kentara.

Minggu, 11 Agustus 2013

Panggung Mitologi dalam Hegemoni Negara – Gerakan Mahasiswa di Bawah Orde Baru

Oleh Suryadi A Radjab
Dimuat dalam majalan Prisma, No.10, Tahun 1991.

Gerakan mahasiswa di masa Orde Baru belum pernah bisa keluar dari mitos yang membentuk kesadaran subyektif dan identitas sosial mereka. Persepsi tentang peran sosial ini merupakan pendorong kemunculan gagasan aksi-aksi protes mereka di tahun 70-an maupun akhir 80-an. Tetapi melalui hegemoninya, negara juga menyediakan panggung yang diperlukan bagi terciptanya mitos itu, sehingga mahasiswa tidak mampu mengidentifikasi posisi sosialnya secara struktural.

Melihat Kembali Gerakan Mahasiswa: Antara Teori dan Praktek

Oleh Dicky Dwi Ananta[1]

Gagasan menulis refleksi tentang gerakan mahasiswa karya Ernest Mandel yang berjudul “Gerakan Mahasiswa Revolusioner: Teori dan Praktek”[2] ini dilatarbelakangi sebuah “hentakan” dalam pikiran saya mengenai korelasi dan relevansi tulisan tersebut dengan situasi gerakan mahasiswa Indonesia saat ini, khususnya yang terjadi di UI. Tulisan Ernest Mandel ini merupakan kumpulan dari pidato dia yang mengangkat tema gerakan mahasiswa. Tema ini diangkatnya sebagai respon atas kecenderungan aktivisme dan spontanisme di kalangan aktivis radikal, khususnya mahasiswa. Untuk membahas ini dia menggunakan tools tentang pentingnya kesatuan teori dan praktek dalam perlawanan revolusioner.